Indovoices.com-Helmy Yahya menggugat SK Pemberhentiannya selaku Direktur TVRI ke PTUN Jakarta. Gugatannya itu diajukan pada 15 April 2020.
Gugatan Helmy Yahya teregistrasi dengan nomor perkara 79/G/2020/PTUN.JKT. Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
Terdapat empat poin dalam gugatan Helmy Yahya tersebut. Salah satunya meminta Surat Keputusan Dewas TVRI yang memberhentikannya dibatalkan.
Berikut isi gugatan Helmy Yahya seperti dikutip dari situs PTUN Jakarta:
(1). Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
(2). Membatalkan atau menyatakan tidak sah Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Sdr. Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022 dengan segala akibat hukumnya.
(3). Memerintahkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2020 tertanggal 16 Januari 2020 perihal Pemberhentian Sdr. Helmy Yahya Sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia Periode Tahun 2017-2022.
(4). Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pencopotan Helmy Yahya oleh Dewas TVRI sempat menuai polemik. Bahkan muncul kelompok menamakan Komite Penyelamat TVRI yang membuat petisi agar empat anggota Dewan Pengawas mundur.
Tak hanya mencopot Helmy Yahya, Dewas TVRI pun memberhentikan 3 direktur lain.
Ketiga direktur yang dicopot adalah Apni Jaya Putra selaku Direktur Program dan Berita, Isnan Rahmanto selaku Direktur Keuangan, dan Tumpak Pasaribu selaku Direktur Umum. Mereka adalah direksi yang periodenya sama dengan Helmy Yahya.(msn)