Indovoices.com –Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dinilai peringatan dini bagi kepala daerah. Kepala daerah dituntut menjalankan instruksi itu sebagai bagian dari sumpah jabatan.
“(Instruksi itu) penegasan kewajiban kepala daerah untuk melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan, termasuk peraturan yang berkaitan dengan penegakan, pengendalian, dan penyebaran covid-19,” Kata pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, dalam keterangan tertulis, Minggu, 22 November 2020.
Rullyandi mengatakan kepala daerah harus menyikapi serius peringatan dini itu. Kepala daerah bisa diberhentikan dari jabatannya jika tak melaksanakan undang-undang, termasuk peraturan terkait protokol kesehatan.
“Instruksi Mendagri wajib menjadi pedoman mutlak bagi seluruh kepala daerah untuk tunduk pada sumpah jabatan protokol kesehatan demi mengutamakan keselamatan rakyat,” tegas dia.
Instruksi ini, kata Rullyandi, merupakan amanah konstitusi dan sesuai dengan tugas serta fungsi Mendagri. Hal itu sejalan dengan Pasal 17 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yakni setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan bisa membantu Presiden.
“Hal itu sebagai suatu perintah garis komando pemerintah pusat dengan gagasan prinsip asas umum negara kesatuan dan penyelenggaraan otonomi daerah,” terang Rullyandi.
Mendagri mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Instruksi menegaskan sinergi antara pemerintah pusat dan daerah terkait penegakan protokol kesehatan.
“Diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran covid-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020, Kamis, 19 November 2020.(msn)