“Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pembina Jasa Konstruksi, diberikan Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi setiap bulan,” bunyi Pasal 2 Perpres ini.
Besaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perpres ini, yaitu: 1. Pembina Jasa Konstruksi Utama sebesar Rp2.230.000,00; 2. Pembina Jasa Konstruksi Madya Rp1.520.000,00; 3. Pembina Jasa Konstruksi Ahli Muda Rp1.211.000,00; dan 4. Pembina Jasa Konstruksi Pertama Rp540.000,00.
Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemberian Pemberian Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi dihentikan apabila PNS sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 5 Perpres ini.
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran Tunjangan Pembina Jasa Konstruksi, menurut Perpres ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 18 Juli 2018 itu. (Pusdatin/ES)