Indovoices.com -Setelah minggu lalu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati selaku Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Pengawas (Dewas) Lembaga Pengelola Investasi (LPI) menyampaikan tiga nama calon Dewas LPI dari unsur Profesional kepada Ketua DPR RI, hari ini Menkeu berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani. Ketiga nama calon Dewas dari unsur profesional yang diajukan, yakni Sdr. Haryanto Sahari, Sdr. Cyril Noerhadi, dan Sdr. Yozua Makes, telah melalui proses seleksi terbuka dan telah dipilih oleh Presiden RI.
“Pansel melaksanakan proses seleksi secara terbuka di media massa. Seleksi melalui beberapa tahap termasuk rekam jejak dan professional competence. Dari proses ini pansel mengajukan 6 nama dan Presiden menetapkan 3 nama yang diajukan ke DPR untuk proses konsultasi,” jelas Menkeu ketika memberikan keterangan di DPR, Rabu (20/01).
Pada kesempatan tersebut, Menkeu menjelaskan kepada Ketua DPR dan pimpinan lain mengenai proses seleksi dan kriteria kualifikasi kompetensi ketiga calon Dewas unsur Profesional LPI. Dari pertemuan tersebut, Ketua DPR meyakini bahwa seluruh proses seleksi berjalan sesuai dengan tata kelola dan kualifikasi yang baik.
“Selain itu, saya selaku Ketua Dewas LPI juga menjelaskan mengenai langkah-langkah ke depan yang akan diambil oleh LPI agar dapat memaksimalkan perannya sebagai institusi investasi untuk meningkatkan aset negara,” tutup Menkeu.
Ketiga calon Dewas tersebut akan melengkapi susunan Dewas LPI, yaitu Menkeu selaku Ketua Dewas LPI dan anggotanya Menteri BUMN beserta tiga calon Dewas dari unsur Profesional.
Sebagai informasi, Lembaga Pengelola Investasi (LPI) adalah lembaga yang diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini berfungsi mengelola investasi dan bertugas merencanakan, menyelenggarakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi investasi. LPI akan bertanggungjawab kepada Presiden.
Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan atas penyelenggaraan LPI yang dilakukan oleh Dewan Direktur. Dewan ini diketuai oleh Menteri Keuangan (merangkap anggota) dan beranggotakan Menteri BUMN serta tiga orang lainnya yang berasal dari unsur profesional. Sementara itu, Dewan Direktur LPI berjumlah lima orang yang seluruhnya berasal dari unsur profesional. Dewan ini bertugas menyelenggarakan pengurusan operasional LPI. (kemenkeu)