Indovoices.com- Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo yang juga merupakan Ketua Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengingatkan terjadinya revolusi industri 4.0 yang ditandai dengan bisnis yang mengandalkan teknologi digital telah mengakibatkan sistem perpajakan di banyak negara tidak lagi efektif menarik pendapatan dari aktivitas bisnis model baru tersebut. Misalnya, belum adanya sistem perpajakan yang seragam antarnegara dan beberapa masalah lainnya. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan sistem perpajakan yang baru untuk mengatasi masalah-masalah perpajakan tersebut.
Hal ini disampaikan Wamenkeu pada acara International Tax Conference 2019 dengan tema “The Current Issues on International Taxation in the Digital Economy Era” di Grand Hyatt Hotel Ballroom, Jakarta.
“Beberapa permasalahan kunci yang dihadapi sistem perpajakan (di banyak negara) karena adanya ekonomi digital yang berkembang pesat antara lain pertama, ekonomi telah berkembang berbasis teknologi digital lintas negara dan belum ada kesepakatan antarnegara terkait sistem perpajakan yang sesuai untuk menghadapi perubahan model bisnis ini,” jelas Wamenkeu mengawali pidatonya.
Permasalahan kedua adalah saat ini kecenderungan perusahaan menjalankan bisnis lintas negara berbasis teknologi digital sehingga perusahaan tersebut tidak perlu membuka kantor di negara-negara yang menjadi basis pemasaran produk dan jasanya. Di sisi lain, perpajakan yang dicatat di sistem akuntansi saat ini masih menilai pengenaan pajak bagi suatu perusahaan didasarkan pada kehadiran kantor perusahaan tersebut di suatu negara.
“Kedua, sistem perpajakan dalam sistem akuntansi saat ini masih berbasis pada pengenaan pajak bagi suatu perusahaan berdasarkan lokasinya. Padahal saat ini semakin umum perusahaan beraktivitas di suatu negara (dengan sistem teknologi digital) tanpa harus mendirikan kantor usahanya di negara tersebut,” tambah Wamenkeu.
Permasalahan ketiga adalah perkembangan teknologi digital dengan ciri usaha lintas negara telah mempersulit pemerintah dan pelaku usaha di berbagai negara dalam menentukan jumlah pengenaan pajak penghasilan yang tepat dan kepada otoritas negara mana pajak tersebut harus dibayarkan.
Masalah keempat adalah digitalisasi telah mempengaruhi aktivitas transfer pricing perusahaan-perusahaan multi-nasional untuk mengalihkan profit ke berbagai costs dalam rangka mengurangi pendapatan kena pajak. Hal ini dapat mengakibatkan penurunan kewajiban pembayaran pajak perusahaan tersebut pada suatu negara.
Oleh karena itu, Wamenkeu mengharapkan bahwa isu-isu tersebut dapat dibahas oleh para panelis dan peserta konferensi serta dicari jalan keluarnya.
Senada dengan Wamenkeu, para panelis pada diskusi I yaitu Dewi Astuti dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Prasad Kamalapura dari Amazon, dan Brian Arnold dari PWC Indonesia menekankan setidaknya sistem perpajakan lintas negara nantinya dapat mengedepankan kepastian hukum dan keadilan. Jangan sampai terjadi pengenaan pajak berganda atau pajak yang berlapis. (kemenkeu)