Indovoices.com- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan beberapa catatan penting kepada para anggota Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Orientasi Anggota DPD Terpilih Tahun 2019-2024 di Hotel JW Marriott Jakarta .
Pertama, Menkeu mengingatkan tentang inefisiensi pengelolaan keuangan daerah dimana belanja pegawai dan belanja non-investasi, alokasinya tinggi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pertama, kami masih melihat adanya inefisiensi belanja daerah. Hal ini ditunjukkan dengan porsi belanja pegawai masih tinggi dalam APBD, (yaitu) 36%. Kemudian penggunaan belanja-belanja yang sifatnya bukan investasi seperti belanja barang dan jasa serta perjalanan dinas juga lebih tinggi (sejumlah) 13,4% dan belanja jasa kantor mencapai 17,5%,” papar Menkeu.
Praktis menurut Menkeu, postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) lebih dari 75% dialokasikan untuk belanja gaji dan operasional yang mengakibatkan kurang optimalnya pembangunan di daerah. Selain itu, sebagian besar pemerintah daerah (Pemda) juga telah memberikan tunjangan tambahan penghasilan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah yang besarannya setiap daerah bervariasi. Tidak jarang, besaran tunjangan ini tidak dikaitkan dengan kinerja dan reformasi birokrasi.
Catatan kedua menurut Menkeu, bahwa investasi dan daya saing daerah masih perlu didorong. Contohnya, pengusaha menghadapi kendala perpajakan daerah.
“Di dalam sosial media saya, masyarakat sering mengeluh ada PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) naik, pajak kendaraan motor naik, yang itu semua adalah pajak daerah dan retribusi daerah yang jumlahnya ada 16 pajak dan 32 jenis retribusi,” kata Menkeu.
Ketiga, menurut Menkeu pemerintah daerah juga memiliki sumber daya manusia yang kompetensinya masih perlu diperbaiki serta reformasi birokrasi di daerah masih belum berjalan optimal.
Kemudian untuk pembangunan infrastruktur yang sangat dibutuhkan masyarakat seperti jalan dan penyediaan sarana air bersih, pemerintah daerah masih sangat tergantung kepada pemerintah pusat. Ia mengatakan agar Pemda dapat menjalin kerjasama dengan salah satu Special Mission Vehicle (SMV) Kemenkeu untuk pembangunan infrastruktur seperti PT SMI.
“Kami melihat rasio pemerintah daerah yang mampu dan mau melakukan pinjaman ke PT SMI hanya 16%. Padahal dengan melakukan kerja sama pembiayaan dengan PT SMI, maka pemerintah daerah lebih bisa untuk melakukan percepatan pembangunan di daerah,” tuturnya.
Terkait hal itu, Menkeu berkomitmen memperbaiki penguatan regulasi dan akan terus mendukung melakukan perbaikan kualitas SDM di daerah. Dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga telah diatur beberapa hal yang diharapkan bisa memperbaiki tata kelola dan kualitas pengelolaan APBD.
Hal-hal itu diantaranya adalah adanya satuan biaya belanja dalam menyusun APBD, sehingga satuan biaya setiap daerah bisa seimbang. Selain itu, pemerintah juga akan mengatur Bagan Akun Standar (BAS) dalam APBD. BAS ini nantinya diharapkan bisa menertibkan kode serta klasifikasi jenis belanja daerah. (kemnekeu)