Indovoices.com –Salah satu subdirektorat (subdit) di Polda Metro Jaya disebut-sebut menjadi beking mafia tanah di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengklarifikasi tuduhan yang beredar di media massa tersebut.
“Agak sedikit ramai di media konvensional tentang mafia tanah juga ada beberapa artikel pemberitaan di media sosial maupun media konvensional yang isinya penyidik Polda Metro Jaya mem-backup aksi mafia tanah,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021.
Menurut dia, kasus ini bermula dari sengketa tanah seluas 7.995 meter persegi di Kembang Raya, Jakarta Barat, yang digugat pada 2002. Kasus itu berakhir dengan adanya kesepakatan bersama hingga keluarnya akta perdamaian. Sengketa tanah tersebut akhirnya dimenangkan PT P.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat menyebut seiring berjalannya waktu, pihaknya mendapat laporan polisi terkait akta perdamaian palsu dari lawan PT P. Polisi menerima laporan tersebut.
Kasus itu pun berlanjut ketika tanah yang menjadi sengketa diduduki lawan dari PT P. Perusahaan yang tidak disebutkan namanya itu pun mengadukan kasus tersebut kepada Polda Metro Jaya.
“PT P melaporkan, ‘Kok sudah jadi hak saya masih diduduki orang.’ Masuk laporan polisi dan dicek,” ucap Tubagus.
Tubagus mengatakan dalam kasus ini Polda Metro Jaya dituduh membeking mafia tanah hingga mengusir pemilik asli dari tanah tersebut. Polda, kata dia, kala itu mengimbau pihak-pihak yang menduduki tanah tersebut untuk pergi tanpa melakukan penahanan.
“Pada 26 November setelah dinyatakan sebagai tersangka, dia meninggalkan tempatnya dan kita tidak melakukan penahanan,” jelas Tubagus.