Indovoices.com-Ada beberapa hal yang dipersiapkan dalam Omnibus Law “Cipta Lapangan Kerja” untuk makin menyederhanakan perijinan dan investasi. Hal-hal tersebut yaitu ekosistem penyederhanaan perizinan dan investasi, stimulus untuk riset dan inovasi, administrasi pemerintahan baik pada tingkatan kementerian maupun pemerintah daerah (Pemda) dan lingkup di bawahnya.
Selanjutnya, Omnibus Law juga akan membuat undang-undang “Cipta Tenaga Kerja” yang basisnya adalah administrasi law atau perdata.
“Jadi, kita menggeser paradigma bahwa usaha atau ekosistem investasi dan perdagangan ini basisnya basis pidana. Oleh karena itu, pengenaan sanksinya akan terus didorong yang terkait dengan perdata,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Kantor Presiden, Jakarta.
Ia menambahkan, di dalam Omnibus Law juga akan diberikan kemudahan-kemudahan untuk pengadaan lahan terutama terkait dengan proyek strategis nasional.
Kemudian dari segi filosofi perizinan, pemerintah akan mendorong dari berbasis kepada izin menjadi berbasis kepada resiko.
“Jadi kalau usaha kecil dan menengah yang tidak ada resikonya, maka rezimnya adalah cukup pendaftaran saja, tidak perlu izin macam-macam. Tetapi semakin tinggi resikonya, maka itu berbasis kepada standar-standar,” sambung Airlangga.
Terkait dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menurut Menko Perekonomian, pemerintah akan mendorong bahwa Kawasan Ekonomi Khusus akan diberi kewenangan agar administraturnya bisa mengatur atau mengelola one stop service untuk perizinan-perizinannya.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan, dari segi hukum, penyederhanaan pendirian Perseroan Terbatas (PT) tanpa batasan modal awal, bahkan kalau usaha kecil menengah, badan usaha satu pihak pun akan dimungkinkan dengan persetujuan usaha kecil dan menengah.
Pemerintah akan melanjutkan koordinasi agar di bulan Desember ini draf dan naskah akademik bisa diselesaikan. Dalam Undang-Undang Tenaga Kerja, Undang-Undang Penanaman Modal sudah tidak dipisahkan antara PMA (Penanaman Modal Asing) dan PMDN (Penanaman Modal Dalam Negeri).
Lebih jauh, ada 6 sektor yang memang tidak diperbolehkan dalam Omnibus Law ini, yaitu terkait dengan perjudian dan kasino, budidaya ganja, coral, dan industri senjata kimia.
“Berdasarkan perjanjian internasional juga itu merupakan industri yang tidak didorong untuk dibuat di Indonesia,” terang Airlangga.
Khusus untuk DNI (Daftar Negatif Investasi), Airlangga menyampaikan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan Perpres positive list atau priority list. Priority list adalah yang pertama substitusi impor yang kedua mendorong ekspor.
“Kita akan petakan sektor-sektornya, termasuk misalnya gasifikasi itu akan masuk priority list. Kemudian untuk industri bahan baku otomotif, bahan baku elektronik itu akan masuk menjadi positive list. Jadi, penguatan terhadap struktur nilai tambah dari pada industri itu akan masuk kedalam positive list,” terang Airlangga.
Kemudian yang kedua akan diatur mana yang diminta untuk berproses penuh, mana yang berproses dengan persyaratan tertentu. Diharapkan positive list ini akan bisa dirilis mungkin secara bertahap dan diawali di targetnya di bulan Januari. (kemenkeu)