Indovoices.com-Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Astera Primanto Bhakti memberikan keterangan mengenai hal-hal terbaru terkait Dana Desa yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa.
PMK tentang Pengelolaan Dana Desa ini, merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden RI dalam Rapat Terbatas tentang Penyaluran Dana Desa Tahun 2020. Dalam ketentuan baru in, penyaluran Dana Desa Tahun 2020 harus dimulai pada bulan Januari Tahun 2020 dan dilakukan dalam 3 (tiga) tahap yaitu Tahap I (40%), Tahap II (40%), dan Tahap III (20%).
PMK dimaksud juga disusun sebagai pedoman untuk melaksanakan kebijakan reformulasi perhitungan alokasi Dana Desa sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
“Tahap pertama, paling cepat bulan Januari, paling lambat bulan Juni dengan syarat (melampirkan) Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Alokasi yaitu rincian Dana Desa yang dikeluarkan oleh Kabupaten atau Kotamadya yang memiliki desa. Kedua, Peraturan Desa (PerDes) dari APBDes dan ketiga, Surat Kuasa Pemindahbukuan dari Kepala Daerah,” paparnya.
Adapun presentase tahap pencairan pertama sebesar 40%, kedua 40%, dan ketiga 20%. Sebelumnya, perbandingan penyaluran tahap I sebesar 20%, tahap 2 40% dan tahap ketiga 40%. Kemudian, nilai besaran meningkat dari Rp70 triliun di 2019 menjadi Rp72 triliun di tahun 2020.
“Penyaluran Dana Desa tahap pertama itu 40%, tahap kedua 40% dan tahap ketiga 20%. Dari segi besaran, Dana Desa meningkat dari tahun 2019 itu Rp70 triliun, sekarang (tahun 2020) Rp72 triliun,” jelas Dirjen PK.
Tahap kedua, pencairan paling cepat Maret paling lambat Agustus. Untuk Alokasi Kinerja, melihat realisasi penyerapan dan laporan realisasi tahun anggaran sebelumnya yaitu pada tahap 1, serapan minimum 50% dengan capaian keluaran (output) minimal 35%.
Tahap ketiga, paling cepat disalurkan Juli, syarat hampir sama dengan tahap kedua. Melihat serapan tahap kedua ditambah tahap satu minimum 90% dengan capaian keluaran tahap kedua minimum (output) 75%. Kemudian juga membuat laporan konvergensi pencegahan program pencegahan stunting.
Apabila syarat-syarat tersebut telah terpenuhi, maka desa yang sudah siap tidak perlu menunggu desa-desa lain yang belum siap untuk diberikan Dana Desa.
Lebih jauh, yang baru dalam aturan tersebut, terdapat penyesuaian atau penyempurnaan formula Dana Desa. Pertama, formula Alokasi Dasar (AD) yang diberikan kepada semuanya. Kemudian, Alokasi Afirmasi untuk daerah sangat tertinggal dengan memperhatikan jumlah penduduk miskin di daerah tersebut.
Kemudian, alokasi formula yang memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah dan tingkat kesulitan demografis. Yang baru, (diperkenalkan tahun 2019) adalah alokasi kinerja yang diberikan pada desa-desa yang punya pengelolaan keuangan desa yang baik, pengelolaan Dana Desa yang merupakan bagian dari APBDes.
Alokasi Kinerja juga melihat capaian output Dana Desa, apa yang sudah dihasilkan dari Dana Desa yang diberikan pada desa (khusus dari Dana Desanya saja). Kedua, output dari pembangunan desa secara komprehensif dari komponen APBDEs-nya yang tidak hanya berasal dari Dana Desa.
Komposisi Dana Desa di tahun 2020 terdiri dari Alokasi Dasar (AD) yang diturunkan dari 72% ke 69%, Alokasi Afirmasi diturunkan dari 3% ke 1,5%, Alokasi Kinerja 1,5% dan Alokasi Formula Proporsi 28%. (jpp)