Indovoices.com– Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memaparkan bentuk dukungan Pemerintah untuk menangani defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan pada Rapat Kerja Komisi XI DPR pada Rabu, (21/08) di Ruang Rapat Komisi XI DPR, Jakarta.
“Dukungan APBN untuk sektor kesehatan terus meningkat dari tahun 2015 dengan anggaran Rp69,3 T dan kemudian meningkat menjadi Rp132,2 T seperti yang disampaikan Presiden dalam RAPBN 2020,” ujar Menkeu.
Penerimaan Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan didominasi oleh penerimaan yang bersumber dari Pemerintah Pusat. Dukungan pembiayaan Pemerintah ini diberikan dalam bentuk bantuan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN, iuran Pemerintah sebagai Pemberi Kerja, dan “last resort” pembiayaan defisit DJS Kesehatan dalam bentuk Penyertaan Modal Negara (PMN) dan bantuan Pemerintah.
Berdasarkan Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, iuran bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah masing-masing sebesar Rp23.000 per peserta. Iuran bagi Peserta Penerima Upah (PPU) Pemerintah dan Badan Usaha adalah sebesar 5% dari penghasilan tetap. Sedangkan, iuran bagi Pekerja Bukan Penerima Upah adalah sebesar Rp25.500 (Kelas 3), Rp51.000 (Kelas 2), dan Rp81.000 (Kelas 1).
“Bagaimana JKN didesain dari sisi iurannya karena Jaminan Kesehatan Nasional konsepnya adalah kegotong-royongan. Yang dicover oleh Pemerintah (UHC) adalah 40% masyarakat terbawah di populasi. Di luar itu, anggaran digunakan untuk sertifikasi obat dan makanan, ketersediaan obat dan vaksinasi, serta program Keluarga Berencana (KB),” tambah Menkeu.
Cakupan dalam mendesain Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah jumlah populasi seluruh penduduk yang harus dilindungi, jenis layanan yang dijamin dan besaran biaya yang harus ditanggung. Menkeu mengungkapkan perhatiannya pada penentuan besaran iuran berdasarkan penilaian dari Aktuaris.
Menkeu mengatakan bahwa anggaran kesehatan terus meningkat setiap tahun demi mencapai universal health coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta. Seluruh masyarakat diharapkan memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan yang mereka butuhkan dengan biaya yang terjangkau.
Tujuan dari program ini adalah untuk masyarakat yang lebih sehat dan pembangunan yang lebih baik, melindungi masyarakat (khususnya yang rentan) agar tidak jatuh miskin karena sakit, dan meningkatkan peluang masyarakat untuk hidup lebih sehat dan lebih produktif.
(kemenkeu)