Indovoices.com -Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan batasan mengenai keterbukaan informasi publik adalah sesuai apa yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 17.
“Batas untuk membuka atau tidak membuka (informasi) adalah berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang 14 Tahun 2008 yaitu mengenai Undang-Undang Informasi Publik. Informasi publik yang dikecualikan dibuka ke publik itu yang memiliki sifat ketat, terbatas, dan rahasia,” jelasnya pada acara Seminar Keterbukaan Informasi Publik dengan tema “Era Keterbukaan Informasi, Apakah Semua Informasi Harus Dibuka?” di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta pada Senin, (29/07).
Ia menjelaskan lebih jauh 7 alasan mengapa informasi tidak boleh dibuka untuk publik sesuai Undang-Undang tersebut, yaitu pertama bila informasi itu menghambat proses penegakan hukum. Kedua, informasi mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Ketiga, informasi tersebut membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, informasi yang mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, informasi merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam, informasi yang membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, informasi berisi data pribadi masyarakat.
“Alasan informasi tidak dibuka di publik adalah satu, kalau dia, informasi itu menghambat proses penegakan hukum seperti identitas pelapor saksi, data intelejen, dan lainnya. Kedua, kalau dia mengganggu kekayaan hak intelektual dan persaingan usaha yang sehat. Jadi, kalau dia bisa menciptakan persaingan yang makin tidak sehat, berarti kita boleh retain. Ketiga, apabila informasi itu membahayakan pertahanan dan keamanan negara. Keempat, apabila informasi itu mengungkapkan kekayaan alam Indonesia. Kelima, apabila informasi ini merugikan ketahanan ekonomi Indonesia. Keenam apabila informasi ini bisa membahayakan membahayakan hubungan luar negeri dan diplomatik. Ketujuh, apabila informasi berisi data pribadi masyarakat. Dalam Kementerian Keuangan, kami memperoleh data pribadi masyarakat. Pembayar Pajak itu adalah by name, by address, itu adalah data yang rahasia. Maka itu dilindungi Undang-Undang,” jelasnya.
Dalam acara yang dihadiri para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga (K/L) tersebut, juga diumumkan para pemenang penghargaan untuk tiga PPID Tingkat I di lingkungan Kementerian Keuangan. Peringkat pertama diraih oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb), kedua oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan ketiga diraih oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (kemenkeu)