Indovoices.com –Pemerhati pendidikan dari Perkumpulan Keluarga Besar Tamansiswa (PKBT) Ki Darmaningtyas berencana mengajukan gugatan uji materi UU Cipta Kerja, khususnya terkait klaster pendidikan, ke Mahkamah Konstitusi.
“Saya pribadi maupun kelembagaan akan menempuh jalur konstitusi ke MK,” kata Darmaningtyas.
Darmaningtyas akan menggugat Pasal 65 pada paragraf 12 yang mengatur perizinan pendidikan. Pasal tersebut berbunyi: pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
Ia mengaku kecewa pasal tersebut dimuat dalam UU Cipta Kerja. Padahal, pada 25 September, Panja DPR mengumumkan ke publik bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari pembahasan RUU Cipta Kerja. “Jujur saja saya sedih sekali membaca pasal tersebut,” katanya.
Menurut Darmaningtyas, sebelum pendidikan dilegalkan menjadi badan usaha saja, akses pendidikan tinggi masih terbatas. Yaitu di bawah 40 persen orang yang berusia 18-23 tahun yang kuliah. Jika menjadi badan usaha, ia memperkirakan pendidikan akan menjadi semakin mahal dan tidak terjangkau oleh yang miskin.
Sebab, mengacu pada ketentuan UU Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
“Apa memang betul pendidikan akan diarahkan untuk mencari keuntungan atau laba?” tanya dia.
Meski Badan Legislatif menyampaikan bahwa perizinan pendidikan hanya akan berlaku di kawasan ekonomi khusus (KEK), Darmaningtyas menilai itu hanya teoritik. Dalam prakteknya, kata dia, ketika proses perizinan dilakukan dengan sistem tunggal seperti Online Single Submission (OSS), maka ia mempertanyakan apakah bisa ada pengecualian.
“Wong sekarang saja (sebelum ada UU Cipta Kerja) ngurus perizinan sekolah atau perguruan tinggi sudah menggunakan OSS, apalagi nanti setelah dipayungi dengan UU Cipta Kerja,” ujarnya.
Selain itu, Darmaningtyas mengatakan memasukkan pendidikan ke dalam bidang usaha yang dimaksudkan untuk mencari keuntungan jelas-jela bertentangan dengan UUD 1945. Yaitu, bahwa pendidiikan adalah hak setiap warga dan negara wajib membiayainya, minimal sampai pendidikan dasar.(msn)