Indovoices.com-PT Kereta Api Indonesia (KAI) (Persero) saat ini sudah menerapkan kebijakan pengembalian penuh tiket bagi penumpang yang membatalkan perjalanan kereta api jarak jauh dan lokal. Khususnya, pengembalian harga tiket 100 persen untuk perjalanan mulai besok (23/3) hingga 29 Mei 2020.
VP Public Relations KAI Yuskal Setiawan mengatakan, kebijakan tersebut diambil masih menjadi bagian dari upaya penerapan pembatasan sosial. “Kebijakan pengembalian penuh ini kami terapkan untuk mendukung arahan pemerintah kepada masyarakat yang diminta membatasi kegiatan di luar rumah,” kata Yuskal.
Terlebih saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sudah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabh penyakit virus korona atau Covid-19 di Indonesia. Perpanjangan status darurat Covid-19 dilakukan hingga 29 Mei 2020.
Yuskal memastikan pembatalan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi KAI Access. Dia menambahkan, calon penumpang juga dapat melakukan pembatalan secara langsung di loket pembatalan stasiun mulai besok (23/3).
“Sebelum kebijakan ini berlaku, penumpang yang membatalkan tiket akan dikenakan pemotongan sebesar 25 persen,” tutur Yuskal.
Dia menjelaskan, uang pembatalan akan dikembalikan dalam waktu 30 hingga 45 hari. Penumpang KAI yang melakukan pembatalan menurutnya juga dapat memilih pengembalian uang tiket dilakukan secara transfer bank atau tunai.
Untuk penumpang rombongan yang sudah menyerahkan uang muka, Yuskal menuturkan juga dapat mengajukan pengembalian uang muka tersebut.Sementara itu, untuk rombongan yang belum mencetak tiket, diberikan sekali kesempatan untuk dapat mengajukan perubahan jadwal selama tempat kursi dan kereta penggantinya masih tersedia.
“Pelayanan untuk penumpang rombongan dilakukan di kantor KAI dimana proses transaksi sebelumnya dilakukan,” ujar Yuskal. (msn)