Indovoices.com –Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tepatnya penjelasan Pasal 6 ayat 1 huruf H, Pasal 8 ayat 1 digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pasal tersebut digugat tiga orang ibu yang anaknya tengah menderita sakit dan tidak bisa mendapatkan akses pengobatan menggunakan narkotika golongan I.
“Kami sudah mengajukan dan mendaftarkan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi,” kata kuasa hukum pemohon Ma’ruf Bajammal, Kamis (19/11/2020).
Ma’ruf mengatakan permohonan diajukan pada Kamis pagi. Pemohon pertama adalah seorang ibu bernama Dwi yang anaknya awalnya menderita pheunomia namun akibat kesalahan diagnosa pengobatan menjadi meningitis.
Dwi pun mendengar adanya terapi dengan cannabidiol yang terbuat dari ekstrak ganja (CBD oil) dan menjalani terapi tersebut pada tahun 2016 di Australia. Hasilnya kesehatan anak Dwi mulai membaik.
Sementara pemohon kedua adalah Santi Wirastuti, yang anaknya normal sejak lahir namun kesehatannya menurun saat menginjak taman kanak-kanak.
Ia pun disarankan temannya yang merupakan warga negara asing untuk melakukan terapi CBD oil.
Namun Santi tidak berani melakukannya karena ada larangan narkotika golongan I dalam UU Nomor 35 Tahun 2009.
Sedangkan pemohon ketiga adalah Novia Muharianti yang anaknya menderika epilepsi dan tidak bisa menggunakan terapi CBD oil.
Selain tiga orang tersebut, beberapa lembaga lainnya juga ikut menjadi penggugat yakni ICJR, LBH Masyarakat, IJRS, Yakeba dan EJA.
Ma’ruf mengatakan, ada tiga alasan pokok yang menjadi dasar pengajuan gugatan ke MK.
Alasan pertama karena pelarangan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan ini dia tidak sejalan dengan hak sebagaimana dijamin dalam konstitusi di dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945.
Alasan kedua adalah bertentangan dengan semangat pembentukan uu narkotika yang legitimasi narkotika untuk pelayanan kesehatan.
Kemudian alasan terakhir yakni telah ada realitas ganja untuk medis di negara lain. Ma’ruf mengatakan paling tidak ada 40 negara yang sudah menggunakan CBD oil.
“Denmark, ada Belanda, ada Jerman, Amerika Serikat, dan menarik yang terakhir tetangga kita itu ada Thailand,” ujarnya.
Oleh karena itu para pemohon meminta Pasal 8 ayat 1 bertentangan dengan pasal 28 a ayat 1, dan kemudian pasal 28 C ayat 1 UUD 1945.
Kemudian meraka juga meminta untuk penjelasan 6 ayat 1 itu agar bisa diluruskan untuk kepentingan medis menjadi tegas.(msn)