Indovoices.com –Bagi orang yang sudah lolos menjadi peserta Kartu Prakerja, diingatkan bahwa kesempatan dan insentif tersebut bisa hangus bila tidak segera membeli paket pelatihan di tujuh mitra platform digital dalam 30 hari.
Adapun bagi kepesertaan yang hangus, dananya akan dialokasikan untuk calon-calon peserta di batch selanjutnya. Di dalam Permenko 11/2020 disebutkan bahwa peserta atau penerima kartu prakerja yang dalam waktu 30 hari sejak diumumkan sebagai penerima kartu prakerja, apabila tidak menggunakan bantuan tersebut dalam 30 hari, maka akan dicabut kepesertaannya.
Demikian disampaikan Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari dalam Bincang Sore Kartu Prakerja, Selasa, 15 September 2020.
“Ketika peserta yang tidak memanfaatkan lalu dicabut kepesertaannya ini, berarti ada uang yang tidak dipakai, kemudian bisa kami realokasi untuk merekrut peserta-peserta baru sebagai pengganti,” jelas dia.
Oleh karena itu angkanya jumlah kuotanya menjadi tidak fix yang nanti tersedia di gelombang sembilan dan 10 misalnya, tetapi mungkin bisa lebih besar karena ada yang dicabut kepesertaan karena telah melewati tenggat waktu yang diminta oleh Permenko.(msn)