Indovoices.com-Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan bersama-sama dengan Direktorat KIPS Ditjen Multilateral Kemlu sebagai bagian dari Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Duta Besar RI untuk Kerajaan Norwegia dan Islandia, Todung Mulya Lubis, kembali menegaskan komitmen Indonesia bersama masyarakat internasional untuk melaksanakan kewajiban Konvensi dalam memberantas penggunaan ranjau darat anti personel (RDAP) di berbagai penjuru dunia.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kesempatan Review Conference Konvensi Pelarangan Ranjau Darat Anti Personel, di Oslo, Norwegia.
Dalam pernyataan nasionalnya, Dubes RI juga menggarisbawahi bahwa Indonesia telah meratifikasi Konvensi Pelarangan Ranjau Darat Anti Personel (Anti Personnel Mine Ban Convention) melalui UU Nomor 20 Tahun 2006. Indonesia berkomitmen untuk tidak menggunakan, memproduksi, dan mendistribusikan ranjau darat sebagai bagian dari kebijakan pertahanan nasional.
Selain menegaskan kembali komitmen internasional Indonesia dalam upaya pemberantasan RDAP, Delegasi Indonesia juga telah menyampaikan perkembangan kontribusi Indonesia dalam implementasi ketentuan-ketentuan Konvensi baik di tingkat nasional, regional maupun global.
Di tingkat nasional, sejak tahun 2007 hingga 2019, Indonesia dalam hal ini Direktorat Materiil Ditjen Kuathan Kemhan secara berkala telah melakukan penghapusan lebih dari 80 persen cadangan ranjau darat yang dimiliki. Sisa cadangan ranjau darat yang dimiliki Indonesia masih dalam jumlah yang diperbolehkan oleh Konvensi dan semata-mata digunakan hanya untuk kepentingan pelatihan Pasukan Penjaga Perdamaian PBB dan Pasukan Penjinak Bom.
Pada tingkat regional, Indonesia terus berkontribusi terhadap promosi implementasi Konvensi dan penanganan aspek kemanusiaannya di kawasan, termasuk melalui kerangka ASEAN Regional Mine Action Center atau ARMAC.
Sementara itu, dalam konteks global, Indonesia sebagai negara penyumbang terbesar Pasukan Penjaga Perdamaian PBB, juga berkontribusi aktif dalam upaya penanganan RDAP di sejumlah negara yang sedang dilanda konflik.
Sebagai hasil dari Review Conference telah disepakati dokumen Oslo Declaration dan Oslo Plan of Action sebagai kelanjutan dokumen serupa pada Review Conference di Maputo tahun 2014. Dokumen merupakan roadmap negara pihak untuk lima tahun ke depan dalam upaya menciptakan dunia yang bebas RDAP pada tahun 2025.
Konferensi Internasional Pelarangan RDAP ini diikuti oleh perwakilan 164 Negara Anggota, Organisasi Internasional, Regional, non-government organizations (NGOs), perwakilan masyarakat madani, korban ranjau darat dan pemangku kepentingan relevan lainnya. Delegasi Indonesia sendiri pada kesempatan ini diwakili oleh Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, KBRI Norwegia, dan PTRI Jenewa.
Selama lebih dari 20 tahun sejak diimplementasikannya Konvensi Pelarangan Ranjau Darat, tercatat setidaknya 53 juta ranjau darat telah berhasil dimusnahkan, dan ratusan km2 lahan dibersihkan dari ranjau darat di berbagai penjuru dunia. Sementara itu, ratusan ribu korban ranjau darat mendapatkan bantuan dan pendampingan yang dikoordinasikan di bawah Konvensi ini. (kemhan)