Indovoices.com- Indonesia memandang janji kampanye di Israel terkait aneksasi wilayah Tepi Barat Palestina sebagai tindakan yang tidak mengindahkan hukum internasional dan bentuk nyata pelanggaran terhadap resolusi-resolusi PBB.
Demikian ditegaskan Dirjen Kerja Sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI selaku Utusan Khusus Menlu, Febrian A. Ruddyard, pada Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri OKI di Jeddah, Arab Saudi.
OKI atau Organisasi Kerja sama Islam menggelar Sidang Luar Biasa Tingkat Menteri dua hari sebelum berlangsungya pemilu di Israel untuk merespons pernyataan PM Israel Netanyahu terkait rencana aneksasi Tepi Barat Palestina.
“Resolusi DK PBB Nomor 2334 tahun 2016 secara jelas menyatakan bahwa perubahan terhadap garis batas tahun 1967 tidak diakui oleh DK PBB,” tegas Ruddyard.
Indonesia mengharapkan OKI dapat menyerukan kepada masyarakat internasional untuk dapat memberikan dukungan kepada Palestina dan tidak mengakui tindakan ilegal Israel, serta meminta tindakan tersebut dapat dibahas dalam Dewan Keamanan PBB.
Ruddyard juga menyampaikan rencana aneksasi Israel sangat terkait dengan isu hukum dan kemanusiaan. Proyek pembangunan pemukiman di wilayah Palestina merupakan salah satu kendala terhadap progres negosiasi, serta menyebabkan pelanggaran terhadap hak asasi masyarakat Palestina.
Indonesia pun meminta OKI dapat mencegah upaya Israel mengubah komposisi demograsi di wilayah Palestina dan menjaga komitmen terkait solusi dua negara dengan dasar garis batas tahun 1967, prinsip self-determination bagi masyarakat Palestina, serta Jerusalem Timur sebagai ibu kota Palestina.
Pertemuan yang berlasung selama satu hari dan dihadiri 8 Menteri dari Negara OKI tersebut menghasilkan Komunike Bersama yang berisikan kecaman kepada Israel dan dukungan kepada rakyat Palestina. (jpp)