Indovoices.com- Lembaga kajian ekonomi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) meminta pemerintah fokus menjaga tingkat pertumbuhan konsumsi. Tujuannya, agar stabilitas ekonomi nasional terjaga di tengah kekhawatiran virus Corona.
“Kontribusi PDB terbesar kita kan dari konsumsi. Konsumsi menjadi kunci supaya ekonomi tidak turun, nah gimana caranya? APBN dan APBD harus lebih banyak diguyur ke masyarakat,” ujar ekonom senior Indef Aviliani dalam konferensi pers bertema “Salah Kaprah Status Negara Maju” di Jakarta.
Ia menjelaskan, bukan berarti pemerintah memberikan uang langsung ke masyarakat. Tetapi, lebih berkonsentrasi ke pemberdayaan masyarakat.
“Kalau kita lihat, konsentrasi ke infrastruktur itu sering kali tidak ke konsumsi. Harus ada peralihan dari investasi infrastruktur ke arah pembangunan yang bisa menciptakan pemberdayaan bagi masyarakat,” katanya.
Selain itu, lanjut dia, pemerintah juga harus segera memberikan relaksasi penilaian kualitas kredit bagi debitur yang usahanya terdampak virus corona.
“Industri yang terdampak virus corona dapat mengakibatkan produksinya menurun dan mengakibatkan cash flow terhambat, mereka tidak bisa bayar kredit. Biasanya mereka langsung tidak dipercaya dan mati. Nah, itu ada relaksasi dari sisi restrukturisasi kredit, ada relaksasi dari NPL (kredit bermasalah), sehingga nanti tidak mengganggu jalannya industri,” paparnya.
Aviliani mengharapkan, relaksasi keuangan tidak berdasarkan atau dipatok berdasarkan angka tertentu mengingat dampak virus Corona cukup luas bagi industri. “Jangan dilihat dari angka kreditnya, lihat saja kalau itu memang bisa dibuktikan karena virus, karena dianggap bencana harus ada relaksasinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan stimulus untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sebagai kebijakan countercyclical dalam mengantisipasi dampak buruk penyebaran virus Corona. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam siaran pers OJK di Jakarta, menyampaikan stimulus yang telah disiapkan itu adalah relaksasi pengaturan penilaian kualitas aset kredit dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.
Kebijakan itu hanya didasarkan pada satu pilar yaitu ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga, terhadap kredit yang telah disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona, yang sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah. Selain itu, relaksasi pengaturan restrukturisasi kredit yang disalurkan kepada debitur di sektor yang terdampak penyebaran virus Corona, yang sejalan dengan sektor yang diberikan insentif oleh pemerintah.(msn)