Indovoices.com –Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB, hingga 10 Oktober 2020.
Langkah itu diambil Anies atas pertimbangan masih meningkatnya kasus positif corona di Bodebek, kendati di ibu kota sudah melandai.
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Shinta Khamdani, menilai kebijakan tersebut berimbas pada kian melonjaknya pekerja yang dirumahkan.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan oleh Ketua Kadin, Rosan Roeslani, di mana pengangguran bakal bertambah hingga 5 juta orang. Berikut rangkumannya:
Pengusaha Pastikan Ikuti Kebijakan PSBB, Tapi Pekerja Dirumahkan Bakal Meningkat
Wakil Ketua Kadin Shinta Kamdani memastikan para pengusaha tak punya pilihan selain mengikuti kebijakan PSBB. Walaupun sebetulnya aktivitas ekonomi sudah berangsur pulih saat PSBB ketat ini diberlakukan.
Menurut Shinta, kebijakan Anies akan berdampak pada melonjaknya pekerja yang dirumahkan. Bahkan akan tetap naik meski pemerintah menyiapkan jaring pengaman sosial atau stimulus.
“Jadi, biar pun dikasih stimulus enggak memadai. Ini akan banyak pegawai dirumahkan kembali,” ujar Shinta.
Kadin Sebut Ada 5 Juta Pengangguran Baru
Sebelumnya, Ketua Kadin Rosan Roeslani juga memperkirakan dampak serupa. Kebijakan rem darurat itu akan membuat pemulihan ekonomi terkendala hingga berujung pada resesi.
Apabila hal itu terjadi, kata Rosan, akan ada jumlah pengangguran baru mencapai 5 juta orang.
“Sekarang jumlah pengangguran kurang lebih 7 juta orang, dan akan bertambah lebih dari 5 juta,” ujar Rosan dalam webinar Iluni UI. (msn)