Indovoices.com-Wakil Ketua Umum II Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Slamet Budiarto mempersoalkan aturan yang dibuat Rumah Sakit (RS) Pertamina Jaya mengenai syarat pasien positif Covid-19 yang dapat dirawat di rumah sakit itu. “Belum apa-apa sudah melakukan diskriminasi. Yang namanya rujukan ya boleh dari rumah sakit manapun, swasta maupun pemerintah,” kata Slamet kepada Tempo, Selasa, 14 April 2020.
Slamet mengirimkan foto sebuah kertas bertuliskan Kategori Penerimaan Pasien di RSPJ dengan logo Pertamedika (Pertamina Bina Medika).
Dalam foto itu tertulis bahwa syarat pasien dalam pengawasan (PDP) dan positif Covid-19 yang dapat diterima RSPJ adalah berasal dari rujukan RS Darurat Wisma Atlit, rujukan RS BUMN, dan rujukan RS yang ditunjuk Kementerian Kesehatan untuk menangani Covid-19.
Proses rujukan dapat menghubungi bagian penerimaan pasien di nomor 081285864999. Aturan itu ditandatangani oleh Direktur Utama PT Pertamina Bina Medika IHC Fathema Djan Rachmat.
Fathema mengakui adanya aturan itu. Dia mengatakan perawatan pasien Covid-19 dengan ketegori sedang, berat hingga kritis di RSPJ diprioritaskan bagi yang berasal dari RS Darurat Wisma Atlit, RS BUMN, dan RS rujukan yang ditunjuk Kemenkes.
Meski begitu, RS swasta juga bisa merujuk pasien Covid-19 ke RSPJ. Syaratnya harus yang kondisinya sedang berat dan kritis. Selain itu, pihak RS swasta juga harus menghubungi command center RSPJ sebelum memberi rujukan. “Supaya kami bisa seleksi mana yang patut dirujuk. Jangan sampai di sana terus dirujuk lagi kasihan, padahal bisa dirawat di sana (RS swasta),” kata Fathema.
Menurut Fathema, RSPJ memang khusus untuk merawat pasien Covid-19 yang membutuhkan ICU. Sebab, RSPJ memiliki peralatan lebih lengkap sampai kebutuhan cuci darah. (msn)