Indovoices.com –Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, akhirnya menjelaskan tentang Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara Nomor 440/20.9672/ Tahun 2020, terkait Pelaksanaan Ibadah Natal di masa pandemi corona.
Dalam rilisnya, Satgas menjelaskan jika tindakan antisipasi adanya penyebaran corona lewat kegiatan keagamaan, bukan pertama kali dilaksanakan di Sulawesi Utara, dimana pada bulan Mei 2020 saat umat Islam akan merayakan Idul Fitri, Satgas juga membuat peraturan tentang pembatasan pelaksanaan Salat Ied berjamaah.
“Hal ini terjadi karena signal epidemiologis pada bulan Mei jelang Idul Fitri, mengindikasikan adanya peningkatan kasus yang sangat signifikan. Oleh karena itu perlu adanya pembatasan kegiatan yang berpotensi meningkatkan transmisi kasus corona,” kata juru bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Sulawesi Utara, dr Steaven Dandel dalam rilisnya.
Dandel kemudian menjelaskan, fenomena terjadinya peningkatan kasus yang sangat signifikan juga terjadi pada bulan November ini. Dimana selama tiga pekan terakhir, akselerasi penambahan kasus terjadi dengan sangat signifkan. (lihat tabel)
“Fenomena terjadinya peningkatan kasus yang signifikan, tentunya perlu untuk diantisipasi secara dini. Kita tidak ingin terjadi peningkatan kasus yang lebih signifikan lagi,” kata Dandel.
Sementara itu, alasan lainnya dalam pembatasan Ibadah Natal 2020, adalah angka keterisian ruangan perawatan intensif (ICU) COVID-19 juga meningkat secara tajam. Bahkan, khusus untuk RSUP Prof Kandou angkanya sudah mencapai 90 persen. Sementara ruang isolasi angka keterisiannya 36,18 persen.
Dikatakan Dandel, kedua kondisi inilah yang mendorong Satgas COVID-19 Sulawesi Utara, untuk mengambil kebijakan tersebut dan mengimbau para pemimpin gereja agar dapat menata pelaksanaan perayaan natal agar tidak menjadi kegiatan yang rawan untuk transimisi corona.
“Ibadah Natal dilaksanakan lewat kegiatan ibadah live streaming. Apabila tidak dilakukan antisipasi secara dini, maka dikhawatirkan peningkatan jumlah kasus akan sangat membebani sistem kesehatan yang ada dan berpotensi katastropik, karena akan melumpuhkan juga pelayanan kesehatan bagi penyakit lainnya,” kata Dandel.(msn)