Indovoices.com-Publik tengah dihebohkan dengan praktik eksploitasi ABK asal Indonesia di kapal ikan China, Long Xing. Stasiun televisi Korea Selatan, MBC, melaporkan keberadaan WNI dengan kondisi kerja yang memprihatinkan dan disebutnya sebagai perbudakan di atas kapal.
Dalam cuplikan video pemberitaan MBC, WNI yang bekerja di kapal China tersebut harus bekerja hingga 30 jam dengan istirahat minim, mendapat diskriminasi, hingga gaji yang tak sesuai dengan kontrak kerja.
Mencuatnya kasus ekspoitasi ABK ini membuat publik langsung mengingat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti. Dilihat, “Bu Susi” langsung jadi trending di Twitter. Topik lainnya yang jadi perbincangan di lini masa yakni soal China.
Susi sendiri juga mencuit terkait praktik perbudakan ABK di atas kapal, meski pemilik maskapai Susi Air itu tak secara langsung menyebut kasus ABK di kapal Long Xing yang tengah jadi sorotan.
“Ilegal unreported unregulated Fishing = Kejahatan yg mengambil kedaulatan sumber daya ikan kita= sumber Protein = Ketahanan Pangan= TENGGELAMKAN, Saya sudah teriak sejak tahun 2005,” tulis Susi di akun Twitternya.
Sebagai informasi, saat masih menjabat sebagai Menteri KKP, Susi beberapa kali menyatakan kalau pihaknya terus berupaya memerangiillegal, unreported, and unregulated fishing (IUU Fishing). Termasuk di dalamnya praktik perbudakan manusia.
Selain itu, terkait China, beberapa kali dirinya berseteru dengan kapal ikan asal negara itu yang kedapatan melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Sepanjang masa jabatannya, Susi juga menenggelamkan kapal 3 kapal China. Meski jumlahnya jauh lebih kecil dibandingkan kapal pencuri ikan dari negara lainnya.
Kasus ekspoitasi ABK Indonesia di kapal China ini mengingatkan kembali pada kasus perbudakan manusia di Benjina, Kepulauan Aru, Provinsi Maluku. Kasus Benjina bahkan jadi perhatian dunia terjadi di era Menteri KKP, Susi Pudjiastuti.
Dikutip dari pemberitaan Harian Kompas, para ABK di Benjina bekerja 20-22 jam per hari, dikurung, disiksa, dan tidak mendapatkan upah. Produk perikanan hasil tangkapan di Benjina dikirim ke Thailand dan langsung diekspor ke Amerika Serikat, Eropa, dan Asia.
ABK dalam kasus Benjina berasal dari Thailand, Myanmar, Kamboja, dan Indonesia. Kasus ini melibatkan PT Pusaka Benjina Resources (PBR), sebuah perusahaan PMA asal Thailand.
PT PBR belakangan berhenti beroperasi menyusul moratorium izin kapal ikan buatan luar negeri serta keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk mencabut surat izin usaha perikanan, surat izin penangkapan ikan, dan surat izin kapal pengangkut ikan milik perusahaan.
Perusahaan sudah berdiri sejak tahun 2007 itu tersandung kasus dugaan perdagangan manusia dan dugaan praktik penangkapan ikan ilegal.
Kasus ini mencuat setelah kantor berita Associated Press (AP) menyiarkan hasil investigasi selama satu tahun mengenai nasib ribuan nelayan yang dipaksa menangkap ikan oleh PT PBR.(msn)