Indovoices.com –Pemerintah melalui Kemenhub sudah menghapus ketentuan batas maksimum di transportasi umum yakni 50 persen. Hal itu tertuang dalam Permenhub No 41 Tahun 2020.
Berbagai pelonggaran yang dilakukan pemerintah itu menuai pro dan kontra. Sebab, kasus positif virus corona saban hari masih tinggi.
Sejumlah negara bisa menjadi contoh, salah satunya Korea Selatan di mana kasus corona kembali melonjak setelah semua dibuka. Perlu ada kehati-hatian dalam penerapan new normal.
Anggota Komisi IX DPR Kurniasih Mufidayati mengingatkan pemerintah, setiap kebijakan yang diambil dalam penerapan new normal haruslah berbasis data.
“Wacana New Normal tanpa tahapan berbasis data, hanya akan menimbulkan masalah baru. Jangan sampai ada peningkatan yang lebih tajam lagi angka positif COVID-19,” kata Mufida saat dimintai tanggapan.
DKI sendiri yang masih dalam masa transisi mengalami kenaikan kasus positif signifikan. Pekan ini rata-rata mencapai 105 kasus, itu tercatat pada 4 hingga 8 Juni.
Mufida mengingatkan, pertimbangan data kasus COVID-19 yang tinggi itu harus menjadi pertimbangan serius pemerintah. Dia meminta agar pemerintah tak terburu-buru melakukan penormalan.
“Jangan terburu-buru ambil kebijakan penormalan tanpa data, tanpa persiapan dan sebelum memenuhi kriteria WHO,” sebut Politikus PKS itu.
Dia juga mengomentari urutan Indonesia yang masuk posisi buncit dalam 100 negara aman dari COVID-19 versi majalah Forbes. Indonesia berada di nomor 97 jauh di bawah Malaysia, Thailand, bahkan Myanmar. Menurut Mufida harus ada evaluasi dalam penanganan COVID-19 saat ini.
“Harus jadi evaluasi bagi pemerintah Indonesia. Apalagi dengan penambahan positif menembus di atas 1.000 kasus. Harus ada evaluasi dan perbaikan penanganan wabah COVID-19 di Indonesia,” katanya.
“Kesehatan dan keselamatan jiwa rakyat Indonesia harus diutamakan dari apa pun,” pungkas Mufida.(msn)