Indovoices.com –Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang permohonan Peninjauan Kembali(PK) yang diajukan buronan Joko Tjandra dengan agenda mendengar pendapat jaksa atas permohonan Joko Tjandra untuk menghadiri sidang melalui telekonferensi.
“Insyaallah (sidang) jam 10.00 WIB. Agenda pendapat Jaksa,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno melalui pesan instan kepada Antara di Jakarta, Senin 27 Juli 2020.
Djoko Tjandra merupakan buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dan hak tagih (cassie) Bank Bali.
Sebelumnya, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nazar Effriandi pada Senin 20 Juli ditunda karena Djoko Tjandra berhalangan hadir dengan alasan sakit di Malaysia.
Ini untuk ketiga kalinya, Djoko Tjandra yang kini berganti nama menjadi Joko Tjandra tidak hadir dalam persidangan permohonan PK karena alasan sakit.
Pada sidang yang ketiga tersebut, Joko Tjandra menitipkan surat kepada pengacaranya yang dibacakan di sidang PK. Dalam surat tersebut Joko Tjandra menyebut kesehatannya menurun yang menyebabkan dia tidak bisa hadir di persidangan.(msn)