Indovoices.com –Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Edy Rahmayadi, membantah pernyataan PT Pertamina (Persero) terkait alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi di wilayahnya.
Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) secara resmi menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di wilayah Sumatera Utara (Sumut) mulai Kamis, 1 April 2021.
Pertamina beralasan, kenaikan harga mengikuti kenaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang ditetapkan Pemprov Sumut.
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumut yang diteken Edy Rahmayadi disebutkan, PBBKB naik dari 5 persen menjadi 7,5 persen. Hal itu menyebabkan harga BBM di Sumut naik Rp 200.
Baca juga: Daftar 7 BUMN Terbesar di Indonesia dari Sisi Aset, Siapa Juaranya?
Sedangkan untuk tarif PBBKB Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Premium dan Jenis BBM Tertentu (JBT) seperti Bio Solar tidak mengalami perubahan.
Menanggapi alasan yang dikemukakan Pertamina, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menyatakan, kenaikan harga BBM tidak ada kaitannya dengan Pergub Sumut yang diterbitkannya.
“Dia (Pertamina) sengaja cari momentum. Kenaikan BBM bukan mengacu Pergub. Tetapi Pergub menyesuaikan aturan dari atas. Kondisi tuntutan ekonomi itu dia harus stabil. Salah itu kalau Pertamina mengacu Pergub untuk menaikkan BBM,” kata Edy dikutip dari Kompas TV, Sabtu (3/4/2021).
Edy bilang, yang menentukan harga BBM adalah Pertamina. Karena itu, Pemprov Sumut harus menyesuaikan salah satunya dengan mengeluarkan Pergub.
“Yang menentukan harga itu Pertamina. Jadi, kita kan harus menyesuaikan. Begitu naik barang, Pergub kan harus diperbarui,” ujar Edy.
Mantan Pangdam Bukit Barisan itu mengaku akan berkonsultasi dengan sejumlah pihak dulu, apakah bisa menunda kenaikan harga BBM itu. Ia menyadari naiknya harga BBM di tengah pandemi, akan membuat kondisi masyarakat semakin sulit.
“Nanti kita konsultasikan itu. Kebijakannya kurang populis, ya pastilah. Semua apa pun bentuknya barang yang naik dalam kondisi seperti itu pasti kurang populis, tapi negara ini kan harus hidup. Tapi masak Pertamina mengacu Pergub? Harga dari Pertamina itu,” terang Edy.
Alasan Pertamina
Sebelumnya, Unit Manager Communication, Relations, & CSR Regional Pertamina Sumbagut Taufikurachman mengatakan menjelaskan, kenaikan harga BBM nonsubsidi Pertamina hanya berlaku di Sumut saja alias tak berlaku di daerah lain di Indonesia.
Menurut dia, kenaikan harga BBM yang hanya terjadi di Sumut karena pemerintah daerah setempat menaikan tarif Petunjuk Pelaksanaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) di Sumatera Utara.
Kenaikan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara Nomor 01 Tahun 2021 yang diteken oleh Edy Rahmayadi.
“Mengacu pada perubahan tarif PBBKB yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, sesuai dengan surat edaran Seketaris Daerah Provinsi Sumut, per tanggal 01 April 2021, Pertamina melakukan penyesuaian harga khusus untuk BBM nonsubsidi di seluruh wilayah Sumut,” tutur Taufikurachman dalam keterangannya.
Dalam aturan tersebut terdapat perubahan tarif PBBKB khusus bahan bakar nonsubsidi dari sebelumnya 5 persen disesuaikan menjadi 7,5 persen di wilayah Sumatera Utara.
Dengan begitu, harga BBM nonsubsidi di Sumut mengalami kenaikan sebesar Rp 200 per liter.
Berikut rincian terbaru harga BBM Pertamina di Sumut:
- Pertalite dari Rp 7.650 menjadi Rp 7.850
- Pertamax dari Rp 9.000 menjadi Rp 9.200
- Pertamax Turbo dari Rp 9.850 menjadi Rp 10.050
- Pertamina Dex dari Rp 10.200 menjadi Rp 10.450
- Dexlite Rp 9.500 menjadi Rp 9.700,
- Solar Non PSO dari Rp 9.400 menjadi Rp 9.600.
“Masyarakat tidak perlu khawatir karena Pertamina tetap menjamin pasokan BBM aman untuk mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga menghimbau agar masyarakat terus menggunakan BBM berkualitas sesuai peruntukan teknologi kendaraan,” ucap Taufikurachman.