Indovoices.com – Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono, resmi membentuk satuan tugas (Satgas) tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional.
Langkah ini merupakan respons dari salah satu program 100 hari Kapolri baru, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang akan mengedepankan tilang elektronik agar polisi lalu lintas tak lagi melakukan penindakan di lapangan.
“Setelah pelantikan, Bapak Kapolri menyampaikan commander wishpada jajaran. Salah satunya di bidang lalu lintas dan penegakan hukum berbasis IT. Nah khususnya masalah penegakan hukum di bidang IT kami menindaklanjuti untuk membuat program penegakan hukum yang kita sebut ETLE,” ujar Istiono mengutip NTMC.
Sesuai dengan namanya, Istiono menjelaskan bila Satgas ETLE Nasional memiliki fungsi untuk mempersiapkan fasilitas tilang elektronik secara nasional di jalan raya. Pembentukannya pun tak lama usai pelantikan Kapolri.
Istono menjelaskan untuk tahap awal, Korlantas akan meluncurkan ETLE nasional di tiga Polda dan empat Polresta. Mulai dari Polda Jawa Barat, Polda Jawa Tengah, Polda Riau, Polresta Gresik, Polresta Jambi, Polresta Balam, dan Polresta Padang.
Totalnya, ada 166 kamera CCTV tilang elektronik yang akan dipasang untuk memonitor arus lalu lintas pada tiga Polda dan empat Polresta tersebut. Untuk Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, dan Polda DIY sendiri diklaim sudah sebagai memasang kamera ETLE.
“Tahap satu itu ada penambahan tiga Polda dan empat Polresta yang totalnya ada 166 kamera ETLE. Rencana pertengahan Maret 2021 nanti akan dilaunching,” kata Istiono.
Seremoni peluncuran tahap satu dikabarkan akan dipimpin langsung Kapolri di Gedung Korlantas Polri dan diikuti seluruh Dirlantas Polda Indonesia pada 17 Maret. Nantinya kamera ETLE ini akan terpasang di seluruh jalan raya wilayah Indonesia.
Diketahui Listyo mengusulkan peniadaan penindakan tilang di lapangan oleh jajaran polisi dikarenakan beragam hal. Mulai dari efisensi sampai mencegah praktik “gelap” yang biasa terjadi.
“Ke depan saya harapkan anggota lalu lintas turun di lapangan kemudian mengatur lalu lintas yang sedang macet, tidak perlu melakukan tilang,” ucap Listyo beberapa waktu lalu.(msn)