Indovoices.com-Pembebasan atau penggratisan selalu mengundang animo, tak terkecuali soal niat pemerintah untuk membebaskan gaji karyawan dari beban pajak PPh 21. Langkah ini dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sebagai salah satu stimulus fiskal untuk menahan perlambatan ekonomi akibat serangan virus corona.
Sri Mulyani mengatakan, keputusan tersebut diambil berdasarkan rapat koordinasi antar-menteri ekonomi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Pada dasarnya tadi disampaikan untuk paket-paket stimulus fiskal terdiri dari beberapa hal yang mencakup mengenai PPh Pasal 21 yang akan ditanggung pemerintah untuk industri. Iya, nanti akan seperti itu. Nanti kita akan lihat,” kata Sri Mulyani.
Lantas apa yang harus diketahui soal kebijakan tersebut? Ada karyawan yang merasa gajinya akan bertambah karena tak lagi dibebani pajak PPh 21. Tapi benarkah demikian? Cermati 3 hal berikut ini, agar kamu tak kena PHP (Pemberi Harapan Palsu) karena merasa transferan gaji akan bertambah tanpa potongan pajak:
Tidak Berlaku untuk Semua Pekerja
Kebijakan pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21, tak berlaku untuk seluruh karyawan dari semua sektor usaha. Sri Mulyani menyatakan, kebijakan stimulus pembebasan pajak PPh 21 hanya berlaku bagi pekerja sektor industri manufaktur.
Industri manufaktur adalah industri yang menggunakan mesin, peralatan, dan tenaga kerja untuk memproses bahan mentah menjadi barang jadi yang memiliki nilai tambah untuk dijual. Jadi di luar kategori ini, pembebasan pajak PPh 21 ini tak berlaku.
Tidak Berarti Gaji Kamu Bertambah
Untuk diketahui, kebanyakan pajak PPh 21 gaji karyawan di Indonesia ditanggung oleh perusahaan. Artinya, karyawan menerima gaji bersih sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak kerja.
Pola seperti ini termasuk dalam sistem penggajian Netto. Misalnya, penghasilan karyawan Rp 10.000.000, perusahaan membayar pajaknya sebesar Rp 220.883. Gaji bersih karyawan Rp 10.000.000.
Sehingga kalau pun Pemerintah membebaskan pajak gaji karyawan, yang diuntungkan adalah perusahaan, karena beban pembayaran pajak PPh 21-nya berkurang.
Ada pula metode lain yang diterapkan perusahaan dalam pemotongan PPh 21 dari gaji karyawan, yaitu metode Gross dan Gross-Up. Metode Gross diterapkan untuk penerima penghasilan bruto tanpa tunjangan pajak, sehingga karyawan menanggung sendiri pajaknya yang langsung dipotong dari gaji.
Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan PPh 21 yang ditanggung sendiri Rp 220.883, sehingga gaji bersih (take home pay) Rp 9.779.167.
Metode Gross-Up diterapkan untuk penerima gaji ditambah tunjangan pajak penghasilan dari perusahaan. Gaji dinaikkan lebih dulu sebesar PPh 21 yang akan dipotong. Misalnya gaji karyawan Rp 10.000.000 dan tunjangan pajak Rp 259.796, maka gaji bruto Rp 10.256.796. Setelah dipotong PPh 21, maka gaji bersih Rp 10.000.000.
Untuk karyawan yang menerima gaji dengan metode Gross dan Gross-up inilah, yang akan menerima gaji lebih besar dari yang biasa diterima per bulan. Ini karena gajinya tanpa potongan pajak PPh 21 lagi.
Tak Berlaku Selamanya
Tentu saja pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21 ini tak berlaku selamanya. Karena jenis pajak ini menjadi salah satu sumber penerimaan negara, yang diperlukan untuk mendanai APBN.
Pembebasan pajak PPh 21 hanya berlaku untuk enam bulan saja. Dimaksudkan sebagai stimulus atau rangsangan agar kegiatan ekonomi lebih produktif, sehingga tak melambat akibat dampak virus corona.
Pajak PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Lantas setelah masa enam bulan itu lewat, apakah wajib pajak harus mengembalikan kewajiban pajaknya yang tak dibayarkan selama enam bulan terakhir? Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, selama masa pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21, Pemerintah-lah yang menanggung pajak tersebut. Artinya pembebasan gaji karyawan dari pajak PPh 21 bukan penundaan kewajiban pembayaran pajak. (msn)