Indovoices.com –Haji 2020 segera dilaksanakan pekan depan, diikuti oleh 10.000 jemaah yang lolos seleksi ketat menjadi tamu Allah. Saat ini tempat-tempat suci terkait ritual haji tertutup bagi mereka yang tidak memiliki izin. Bagi yang melanggar, denda SAR 10.000 atau setara Rp 39,5 juta menanti.
Larangan memasuki tempat-tempat suci ini berlaku mulai Minggu (19/7). Tempat suci yang dimaksud adalah Mina, Muzdalifah, dan Arafah. Di sinilah nanti jemaah haji akan berkonsentrasi beribadah, selain di Masjidil Haram.
Larangan masuk ini diberlakukan seiring dengan kebijakan pemerintah Arab Saudi yang membatasi jemaah haji — dari 2,5 juta jemaah menjadi hanya 10.000 saja — sebagai bentuk upaya menekan penularan virus corona.
Untuk mencegah mereka yang menyusup ke tempat-tempat suci tersebut — biasanya untuk beribadah haji secara ilegal — pasukan keamanan dikerahkan di pintu-pintu masuk Mina, Muzdalifah, dan Arafah, yang masih merupakan wilayah Makkah. Demikian dikutip dari Saudi Gazette.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan, larangan memasuki tempat-tempat suci itu berlaku mulai tanggal 28 Dulqodah atau hari ini hingga tanggal 12 Zulhijah.
Pelanggar akan dikenai denda SAR 10.000 dan denda akan berlipat ganda bila pelanggar mengulangi perbuatannya.
Jemaah Haji 2020 Sedang Dikarantina
Jemaah haji 2020 saat ini tengah melaksanakan karantina di rumah selama 7 hari. Mereka telah dikunjungi petugas kesehatan untuk disuntik vaksin pencegah demam dan influenza musiman dan dipasangi ‘gelang pintar’.
Selanjutnya, mereka berangkat ke Makkah pada Jumat (24/7) dan meneruskan karantina selama 4 hari.
Setelah itu, mereka mulai melaksanakan ritual haji dengan mengambil miqat (dimulainya ibadah haji dan umrah) di Taif. Jemaah akan melaksanakan haji ifrad, yaitu melaksanakan ibadah haji terlebih dulu kemudian dilanjutkan ibadah umrah.
Diperkirakan ibadah haji berlangsung pada 28 Juli hingga 2 Agustus 2020.(msn)