Indovoices.com –Pembuat herbal antibodi covid-19, Hadi Pranoto, dan influencer Erdian Aji Prihartanto alias Anji dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan ini buntut klaim Hadi yang mengaku telah menemukan obat covid-19 dalam wawancara di akun YouTube milik Anji.
“Dua-duanya (kita laporkan). Pertama Anji, karena sebagai pemilik akun yang menyebarkan dan Hadi Pranoto yang menyatakan berita bohong itu,” kata Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Konten YouTube yang ditayangkan musisi Anji pada Sabtu, 1 Agustus 2020, menuai polemik di tengah publik. Pendapat profesor yang dihadirkan dalam konten itu ditentang oleh akademisi, ilmuwan, ikatan dokter Indonesia (IDI), Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, influencer, hingga masyarakat luas.
Menurut Muannas, ada sejumlah pernyataan Hadi yang menuai polemik. Pertama, soal rapid test dan swab test virus korona (covid-19). Hadi mengaku memiliki metode dan uji yang jauh lebih efektif dan harga yang murah Rp10 ribu hingga Rp20 ribu, yakni menggunakan teknologi digital.
“Nah, ini kan sangat merugikan pihak rumah sakit, sebagaimana kita ketahui bahwa rapid dan swab itu bisa menyentuh ratusan ribu bahkan jutaan,” ujar Muannas.
Dia tak ingin masyarakat mempercayai Hadi. Kepercayaan itu bisa menimbulkan anggapan bahwa ada pihak yang mengambil keuntungan dari rapid test dan swab test. Dia menyebut Hadi Pranoto dapat diminta pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait larangan menyebarkan berita bohong.
“Itu menyebabkan berita bohong dan menimbulkan kegaduhan, polemik dari berbagai kalangan,” ungkap Muannas.
Baca: Klaim Isi Racikan Herbal Covid-19 ala Hadi Pranoto
Sementara Anji, lanjut Muannas, bisa dijerat Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut Muannas, konten yang dimuat dalam YouTube Anji mengandung berita bohong.
Muannas menyebut, klaim Hadi soal penemuan obat covid-19 telah dibantah IDI. Bahkan, kata dia, Menkes Terawan menganggap penemuan itu tidak memiliki dasar ilmiah yang jelas. Dia meyakini Anji telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keresahan dan kontraproduktif.
“Jangan sampai masyarakat percaya bahwa obatnya sudah dianggap ketemu, kemudian orang tidak menggunakan masker, tidak physical distancing atau tidak mengikuti proses. Sementara pemerintah berjuang habis-habisan untuk menurunkan kurva covid-19 yang semakin menimbulkan banyak korban,” tutur dia.
Muannas meminta kepolisian menyelidiki dugaan berita bohong tersebut. Dia telah memberikan barang bukti berupa transkrip percakapan wawancara Anji dengan Hadi Pranoto, tangkapan layar wawancara di YouTube, dan satu buah flashdisk (diska lepas) berisi tautan video sebagai bahan penyelidikan polisi.
Laporan Muannas terdaftar dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ bertanggal 3 Agustus 2020. Terlapor disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.(msn)