Indovoices.com– Tantangan arus informasi dan perubahan yang sangat cepat memberikan dampak pada semakin meleknya warga negara akan hak-hak yang dimiliki, terutama hak sosial dan ekonomi. Apa yang sekarang belum dianggap hak, di kemudian hari kemungkinan akan menjadi hak yang dituntut oleh warga negara. Untuk itu, hukum dituntut agar lebih siap dan sigap.
Demikian disampaikan Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin dalam sambutannya pada acara The 3rd Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCS) 2019 di The Apurva Kempinski, Nusa Dua, Bali.
Wapres pun mengimbau agar Mahkamah Konstitusi (MK) bersama-sama Pemerintah menaruh perhatian besar dalam hal ini.
“Tugas dari para hadirin inilah untuk turut memikirkan hal itu, mengembangkan pemahaman konteks konstitusionalitas serta menyiapkan antisipasi hukumnya. Saya meyakini, Pemerintah, Mahkamah Konstitusi (MK), dan kita semua, dalam peran dan posisi masing-masing, memiliki perhatian yang sama akan hal tersebut,” ujar Wapres.
Hadir didampingi Ibu Wurry Ma’ruf Amin, Wapres mengatakan bahwa merupakan tanggung jawab negara untuk memajukan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya. Tidak hanya dalam bentuk obligation of result, akan tetapi sekaligus dalam bentuk obligation of conduct. Artinya, ketika negara merancang suatu kebijakan, maka harus sudah menimbang aspek konstitusionalitas dan aspek hasilnya.
“Saya meyakini bahwa konstitusi semua negara memerintahkan untuk adanya perlindungan terhadap hak-hak ekonomi dan sosial warga negaranya. Di sinilah peran MK dapat diperkuat dan dipertegas,” imbuhnya.
Hal itu, tambah Wapres, menjadi sangat penting dilakukan, karena saat ini dunia nyaris tanpa sekat, dan informasi amat mudah didapat. Karenanya hukum harus ditegakkan dengan tegap.
“Untuk itu, ide dan gagasan besar di tengah perkembangan yang cepat sungguh dibutuhkan. Bukan untuk apa-apa, semuanya dilakukan hanya untuk menegaskan kembali tugas paling utama institusi negara, yakni melayani, melindungi, dan mensejahterakan rakyat,” pesannya.
Mengakhiri sambutannya, Wapres tak lupa menyampaikan apresiasi kepada MK RI yang bukan hanya berperan membangun, menata, dan menguatkan prinsip demokratis konstitusi, tetapi juga senantiasa pro-aktif berkiprah, sekaligus mendapatkan kepercayaan dalam pergaulan internasional. Terutama jika hal tersebut ditujukan untuk turut menyemaikan nilai-nilai demokrasi konstitusional di level dunia, maka ini menjadi bukti bahwa bangsa Indonesia, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan Pembukaan UUD 1945.
“Atas dasar itu, saya memberikan dukungan kepada Mahkamah Konstitusi untuk terus aktif dalam kancah interaksi internasional di antara lembaga-lembaga yudikatif sejenis. Termasuk sekiranya di tahun-tahun mendatang, Mahkamah Konstitusi Indonesia diusulkan atau dipercaya untuk menjadi tuan rumah pertemuan internasional dalam tingkatan yang lebih luas,” pungkas Wapres.
Sebelumnya, Ketua MK RI Anwar Usman melaporkan bahwa acara ini merupakan bagian dari rangkaian Association of Asian Contitutional Court (AACC) yang bertujuan untuk melindungi HAM dalam rangka pelaksanaan demokrasi, menjaga independensi lembaga peradilan, serta bekerja sama dan melakukan pertukaran informasi di antara negara anggota.
“Pelaksanaan ini, selain rangkaian AACC, juga untuk memperingati hari lahir MK RI yang ke-16, sebagai bentuk dan wujud komitmen Indonesia di dunia internasional untuk memperkuat perlindungan HAM, bahkan prinsip-prinsip demokrasi dan pelaksanaan the rule of law,” jelasnya.
Acara yang berlangsung mulai tanggal 4-7 November 2019, dengan mengangkat tema “Constitutional Court and The Protection of Social and Economic Rights”, dihadiri oleh perwakilan mahkamah konstitusi atau lembaga sejenisnya dari 39 negara yang berasal dari 7 kawasan, yaitu Asia Pasifik, Eropa, Afrika, Amerika Latin, Timur Tengah, Amerika Utara dan Australia. (kominfo)