Indovoices.com –Satpol PP DKI Jakarta menjatuhkan denda Rp 50 juta untuk Habib Rizieq Syihab dan FPI karena kerumunan di acara Maulid Nabi, dan pernikahan putrinya. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu (14/11).
Surat denda tersebut disampaikan langsung Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, ke kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat.
Terkait hal itu, kuasa hukum FPI, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya sudah membayar denda tersebut. Denda diberikan langsung ke Satpol PP DKI Jakarta.
“Menurut informasi denda sudah dibayar, demikian,” kata Azis lewat pesan singkatnya.
Meski begitu, pihak Habib Rizieq sebetulnya mempertanyakan surat denda tersebut. Mereka beralasan acara itu hanya mengundang resmi 30 orang sesuai aturan protokol kesehatan. Namun, undangan yang hadir tak bisa dibendung.
“Undangan resmi kami tidak lebih dari 30 orang, jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang,” ujar Azis.
Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menegaskan, penerapan sanksi berlaku untuk semua, tidak ada pengecualian.
“Ya sanksinya ada di sebagaimana diatur di protokol COVID, ada denda. Berlaku semua, sama. Penegakan protokol COVID itu berlaku untuk semua, ya. Tidak ada pengecualian,” kata Arifin kepada wartawan. (msn)