Indovoices.com –Gubernur Bali, I Wayan Koster, pekan ini mengatakan pihaknya akan mendaftarkan hak paten terapi arak bali sebagai obat Covid-19. Rencana ini disusun setelah ia mengklaim bahwa arak bali berhasil menyembuhkan ratusan pasien terinfeksi virus corona baru itu di Pulau Dewata.
“Produk ini akan segera dipatenkan karena ada ramuannya,” kata Koster dalam acara pengumuman Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 15036 Tahun 2020 tentang Program Pasar Gotong Royong Krama Bali, di Kediaman Jayasabha, Denpasar.
Lebih lanjut Koster mengatakan bahwa terapi arak bali untuk menyembuhkan pasien Covid-19 merupakan gagasanya. Sayang ia merinci dari mana gagasan itu ia peroleh.
“Terus terang yang memprakarsai itu saya, dari suatu peristiwa tertentu, saya mendorong Kadis Kesehatan untuk melakukan ini. Kalau sudah terbukti dan dilegalkan dengan hak paten, ini bisa menjadi industri baru berbasis kearifan lokal,” jelas Koster.
Ia juga mengklaim bahwa terapi arak bali untuk mengobati Covid-19 itu telah diuji oleh I Made Agus Gelgel Wirasuta, ahli toksikologi dari Universitas Udayana. Gelgel sendiri adalah Ketua Peneliti Riset Ramuan Arak tersebut.
“Yang membahagiakan saya, sembuhnya itu dari treatment ini banyak. Yang melakukan uji laboratorium itu Prof Gelgel, tetapi araknya didestilasi secara khusus,” jelas Koster.
Sebelumnya diwartakan bahwa Koster mengklaim terapi arak bali bisa menyembuhkan pasien Covid-19 dalam waktu cepat. Terapi itu kini sudah digunakan di sejumlah fasilitas karantina yang dikelola pemerintah setempat.
Koster mengatakan arak Bali yang sudah didestilasi khusus dan dicampur ekstraksi daun jeruk purut serta minyak kayu putih sudah diujicobakan kepada ratusan orang positif COVID-19 yang dirawat di sejumlah tempat karantina.
“Awalnya dari 19 sampel, yang sembuh 15, dinaikkan sampel 40, 100, dan 200, hampir 80 persen sembuh dengan treatment ini,” klaim Koster.
Hingga berita ini ditayangkan belum ada laporan atau studi ilmiah soal penggunaan serta kemanjuran terapi arak bali terhadap pasien Covid-19. (msn)