Indovoices.com –Nama putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga calon Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, belakangan ikut terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) yang kini tengah disidik oleh KPK. Hari ini, Gibran membantah pemberitaan yang mengaitkan namanya dengan kasus yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu.
“Itu tidak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan, memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos ini. Apalagi merekomendasikan goodie bag, enggak pernah seperti itu,” kata Gibran saat ditemui wartawan di sela-sela kegiatan pembagian vitamin dan masker di Banyuagung RT 01/RW 02, Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Solo, Senin (21/12).
Dalam suatu pemberitaan media, Gibran disebut sebagai orang yang merekomendasikan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) agar pemesanan tas wadah sembako (goodie bag) dipesan di PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Gibran dalam pemberitaan itu dijuluki sebagai ‘anak pak lurah’.
“Nanti silakan saja dikroscek ke KPK, kroscek ke Sritex. Kayaknya pihak Sritex sudah mengeluarkan statement. Jadi itu berita-berita yang tidak benar dan tidak bisa dibuktikan,” imbuh Gibran.
Terkait sumber dana kampanye dalam Pilkada Solo 2020, Gibran mengaku semua bisa dicek di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), dan laporan dana kampanye secara daring. Dia juga mempersilakan mengecek laporan dana kampanye di bendahara DPC PDIP Solo.
Saat ditanya apakah mengenal Juliari Batubara, Gibran mengaku mengenal. “Kenal sih kenal, tapi belum pernah ketemu sekalipun. Belum pernah. Dan tidak pernah yang namanya saya ikut campur dalam masalah bansos ini. Apalagi rekomendasi goodie bag,” ungkapnya.
Gibran juga mengaku bakal berkomunikasi dengan bapaknya lantaran namanya disebut sebagai anak Pak Lurah, di mana Pak Lurah dikonotasikan sebagai Jokowi. Terkait adanya tagar #TangkapAnakPak Lurah di media sosial, Gibran menyatakan silakan tangkap kalau ada bukti. Bapak dua anak tersebut juga memikirkan adanya langkah hukum lantaran namanya dikaitkan dengan korupsi dana bansos.
“Ya lihat nanti saja. Ya kalau saya merasa sangat dirugikan. Enak saja nulis berita enggak benar seperti itu. Enggak ada buktinya, sumber enggak jelas. Dibuktikan saja, saya enggak takut,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Corporate Communication PT Sri Rejeki Isman Tbk, Joy Citradewi, menyatakan, PT Sri Rejeki Isman Tbk mendapatkan pemesanan tas goodie bag untuk bansos oleh Kemensos pada April 2020. Permintaan tersebut diterima oleh bagian pemasaran Sritex langsung dari Kemensos dan telah diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kami juga ingin mengklarifikasi bahwa tudingan yang beredar mengenai adanya rekomendasi dari Gibran Rakabuming Raka itu tidak benar. Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap isu ini dapat segera dituntaskan dengan baik,” terang Joy saat dikonfirmasi.
Di Jakarta, KPK merespons soal nama Gibran Rakabuming Raka yang dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi bansos sembako yang menjerat Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
“Jadi, KPK sekali lagi menerima siapa pun akan memberikan info kepada penegak hukum pemberantasan korupsi khususnya soal Covid-19 ini termasuk bantuan sosial di Kemensos termasuk kepada siapa pun termasuk yang dipertanyakan keberadaan Saudara Gibran Rakabuming,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
KPK, lanjut dia, akan tetap melakukan proses hukum secara profesional terhadap siapa pun itu jika memang ada pihak lain terlibat dalam kasus korupsi bansos tersebut.
“Sekali lagi semua itu info dan KPK akan tetap melakukan proses secara hukum baik penelusuran keberadaan tersebut melalui proses penyelidikan. Bagi KPK sekali lagi, KPK akan tegas melakukan proses hukum secara profesional siapa pun itu, KPK akan menegakkan,” tuturnya.
Menurut dia, KPK akan menyaring segala informasi yang masuk berkenaan dengan kasus tersebut sebelum nantinya didalami lebih lanjut.
“Semua info itu kami akan filter, nanti apakah kemudian info itu adalah info yang memerlukan pendalaman atau tidak, perlu didalami atau tidak, berkenan tersebut ada buktinya atau tidak, semua akan kami tindaklanjuti,” kata Ghufron.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, bahwa saat ini proses penyidikan dan penyelesaian berkas perkara terkait dengan dugaan korupsi di kemensos masih terus berlangsung. Dia melanjutkan, penyidik KPK masih akan melengkapi bukti data dan informasi antara lain dengan memangil dan memeriksa sejumlah saksi.
“Penyidik KPK masih akan melengkapi bukti, data, dan informasi dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi,” katanya.
Meski demikian, Ali enggan menjelaskan lebih lanjut terkait pendalaman materi terkait perkara tersebut. Dia mengatakan, materi penyidikan tidak bisa disampaikan saat ini karena semua akan terbuka pada waktunya nanti.
“Ketika proses persidangan yg terbuka untuk umum dan seluruh masyarakat dapat mengikuti bagaiman rangkian peristiwa dan prosss didalam persidangan tersebut,” katanya.
Seperti diketahui, perkara suap bansos Covid-19 di KPK telah mentersangkakan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Politisi PDIP itu ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
KPK menduga Mensos menerima suap Rp 17 miliar dari feepengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek. Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari. Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp 8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(msn)