Indovoices.com –Wali Kota Solo Gibran Rakabuming mengancam bakal mencopot seorang lurah yang diduga melakukan pungli dengan modus pemungutan zakat. Dia juga akan mengembalikan uang yang sudah terkumpul dalam pungli itu.
Menurut Gibran, kasus tersebut terjadi di Kelurahan Gajahan. Sejumlah anggota Linmas Kelurahan Gajahan memungut pungli dengan alasan permohonan zakat kepada masyarakat. Untuk meyakinkan warga, mereka membawa selembar surat yang ditandatangani oleh Lurah Gajahan.
Gibran mengaku mendapatkan keluhan dari warga terkait perbuatan yang dilakukan oleh petugas kelurahan tersebut. Perbuatan itu menurutnya termasuk kategori pungli alias pungutan liar.
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Menurut Gibran, pungutan yang terjadi di Kelurahan Gajahan itu melanggar edaran itu.
“Sudah tidak pantas lagi jadi lurah,” kata Gibran Rakabuming. Selanjutnya, kasus tersebut akan ditangani oleh Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Solo. “Kalau terbukti akan langsung saya copot (lurahnya),” katanya.
Dalam kasus tersebut sudah ada uang senilai Rp 11,5 juta yang dikumpulkan dari warga. Gibran berjanji akan segera mengembalikan uang itu. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada warga. Uang yang terkumpul akan segera dikembalikan,” katanya.