Tidak boleh lelah memperjuangkan keadilan. Itulah mungkin yang ada dalam pikiran Ahok. Merasa sangat yakin tidak bersalah, diam-diam ia mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas kasus penistaan agama yang menjeratnya.
Jelaslah tidak adil! Apalah artinya salah ucap Ahok yang diplintir Buni Yani jika dibandingkan dengan megahnya Masjid Hasyim Ansari karya Ahok yang menjadi berkat bagi banyak umat muslim di Jakarta. Pikir dengan nalar, bukan dengan kebencian!
Seperti kita ketahui bersama, sebelumnya Ahok divonis dua tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei tahun lalu. Dalam persidangan yang sarat muatan politis dan diawali dengan demo berjilid-jilid tersebut, ketua majelis hakim Dwiarso menyatakan Ahok terbukti sah dan meyakinkan menodai agama atas pidatonya saat kunjungan kerja di Kepualauan Seribu.
Adalah Adik kesayangan Ahok, Fify lety Indra yang mengajukan permohonan PK mantan gubernur DKI Jakarta tersebut ke pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang ditujukan kepada Mahkamah Agung. Surat tersebut kemudian menyebar lewat media sosial dengan sangat cepat.
Memang sangat janggal langkah hukum yang ditempuh Ahok ini. Lazimnya, Peninjauan Kembali diajukan setelah sebelumnya sudah dilakukan upaya hukum berupa banding dan juga kasasi. Namun kita tahu Ahok tidak mengajukan banding ataupun kasasi sebelumnya. Sempat mengajukan banding, namun ditarik beberapa hari kemudian.
Tetapi memang sah sah saja secara hukum seorang terpidana mengajukan Peninjauan Kembali sepanjang sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap dan ditemukan bukti baru atau novum. Menjadi menarik karena kemudian kita bertanya-tanya: apakah bukti baru yang ditemukan Ahok sehingga Peninjauan Kembali bisa dia ajukan?
Tidak mungkin Ahok mengajukan PK tanpa adanya bukti baru. Tetapi jika bukti itu saya ungkap disini, pastilah ada yang kejang-kejang nantinya. sehingga lebih baik saya simpan dulu bukti baru tersebut. Satu hal yang pasti, ini akan mengejutkan banyak orang.
Persidangan Ahok memang masih menyimpan misteri. Salah satunya yang masih belum terungkap saat ini adalah apakah isi percakapan telepone antara SBY dan ketua umum MUI Ma’ruf Amin yang diungkap pengacara Ahok, Humphrey Djemat kala itu? Mengapa pula tiba-tiba Ahok mencabut memori banding?
Dan jika Peninjauan Kembali diterima oleh hakim, akan ada dua hal yang didapatkan Ahok. Pertama, pengurangan masa hukuman, dan yang kedua adalah Rehabilitasi atau pemulihan nama baik. Sehingga jika saya sebelumnya memprediksi Ahok akan bebas bersamaan dengan hari kemerdekaan RI 17 agustus nanti, namun dengan dikabulkannya permohonan PK ini maka Ahok akan bebas lebih cepat dari yang saya perkirakan. disisi lain, Ahok juga bisa mendapatkan rehabilitasi atau pemulihan nama baik dari presiden.
Dan tentunya inilah saat saat yang kita nantikan dimana Ahok akan kembali menggoncang dunia perpolitikan di Indonesia. Apakah kita siap menyambut Ahok? Saya sudah sangat siap menyambut Ahok!
Welcome back, Ahok!!