Indovoices.com –Pemerintah akan memotong gaji para pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMN dan swasta sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang baru diundangkan per 20 Mei 2020 lalu.
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) supaya bisa mengakses kredit kepemilikan rumah (KPR). Program ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pemerintah telah merilis PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.
Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja. Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.
“APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta,” kata Eko Djoeli.
Komisioner Badan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto mengatakan bahwa Tapera disiapkan untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta.
“BP Tapera, kami diamanatkan Undang-Undang untuk menghimpun dana murah jangka panjang untuk pembiayaan perumahan yang layak dan terjangkau, khususnya mewujudkan mimpi rumah pertama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pengadaan rumah juga termasuk jaminan sosial.
Selain itu, Tapera akan menargetkan layanan di luar segmen ASN eks Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) sekitar 13 juta peserta di tahun 2024.
Ari Eko, Deputi Bidang Pengarahan BP Tapera melanjutkan, dana Tapera akan dikumpulkan dari pekerja yang wajib dipotong gajinya, meliputi ASN, Anggota TNI/ Polri, pejabat negara, pekerja BUMN, BUMD, BUMDes, pekerja swasta atau iuran peserta mandiri Tapera yang mendapat upah minimum regional (UMR).
Sebagai informasi dari Kementerian PUPR, KPR bersubsidi FLPP tersebar di 34 provinsi. Untuk menyampaikan ke masyarakat, saat ini, terdapat 13.000 pengembang yang tergabung dalam 19 Asosiasi Pengembang. KPR subsidi Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sejak 2010 dijalankan oleh 41 bank yang terdiri dari 5 bank Himbara, 2 bank nasional syariah, 3 bank swasta nasional dan 32 Bank Pembangunan Daerah.(msn)