Indovoices.com –Pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) enam menteri dan lembaga resmi melarang aktivitas Front Pembela Islam (FPI) di seluruh wilayah Indonesia dan menetapkannya sebagai organisasi terlarang. Pemprov Jawa Barat menindaklanjuti keputusan itu.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil atau Emil meminta kabupaten dan kota di Jabar mematuhi keputusan itu. Ia menginstruksikan agar seluruh daerah mentaati arahan pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mensosialisasikan keputusan SKB ini kepada seluruh 27 daerah untuk menindaklanjuti dengan protap yang sama sesuai arahan pemerintah pusat,” kata Emil di Taman Cikapayang, Jalan Ir H Juanda, Kota Bandung.
Ditegaskan Emil, hidup di Indonesia haruslah mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau hukum sudah menyatakan ini melanggar, tentu ada sanksi. Sanksinya kan macam-macam,” tutur Eks Wali Kota Bandung itu.
Atas dasar itu, Emil mengimbau agar seluruh warga yang terafiliasi dengan FPI maupun tidak, untuk mentaati SKB tersebut.
Di sisi lain, Emil juga menekankan, pencegahan virus corona adalah hal utama yang menjadi fokus bersama saat ini.
“Indonesia butuh kedamaian, butuh ketaatan. Mari kita fokus pada penyelesaian pandemi COVID-19. Kita kurangi hal-hal yang mengganggu konsentrasi kita karena hukum adalah panglima tertinggi dalam kehidupan berbangsa bernegara,” urai dia.
SKB tersebut diteken oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Idham Azis, dan Kepala BNPT Boy Rafli Amar pada 30 Desember 2020 lalu. Keputusan tersebut menyatakan FPI sebagai organisasi yang tidak diakui hukum.(msn)