Indovoices.com –Menko Polhukam Mahfud MD memutuskan FPI sebagai organisasi yang dilarang di Indonesia. Dengan begitu, tak boleh ada lagi kegiatan hingga atribut FPI yang beredar di Indonesia.
Menanggapi keputusan itu, FPI akan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Nanti kita gugat secara hukum karena ini sudah proses hukum, kita akan mem-PTUN-kan terhadap keputusan tersebut,” ucap kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12).
Sugito mengatakan pihaknya akan segara memproses gugatan itu usai melakukan pertemuan dengan tim kuasa hukum FPI.
“Kita mau ketemu dengan tim hukum untuk mempersiapkan proses gugatan PTUN,” ujarnya.
Pemerintah mengumumkan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang dan karenanya seluruh kegiatan tidak diizinkan. Keputusan itu diumumkan oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa,” ucap Mahfud dalam jumpa pers, Rabu (30/12).
Rabu sore, polisi datang ke kawasan Petamburan untuk memastikan tak ada lagi atribut FPI yang terpampang di sekitar markas itu. Brimob bersenjata lengkap diterjunkan untuk mengamankan pencopotan atribut FPI itu.(msn)