Indovoices.com-Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membantah ada kepentingan tertentu dalam keputusan KPK menghentikan sedikitnya 36 perkara di tingkat penyelidikan. Firli menyebut penghentian perkara bukan hal yang aneh.
Firli bahkan menyebut tidak menutup kemungkinan kasus-kasus itu dibuka kembali di masa mendatang.
“Saya sudah sampaikan tadi, Anda pahami itu. Kalau ada bukti baru, bisa dong [kasus dibuka kembali],” ucapnya kepada wartawan di komplek parlemen.
Firli mengatakan penghentian perkara yang dilakukannya sudah melewati mekanisme yang sah. Dia juga mengklaim keputusan itu telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Terlampau banyak perkara yang ditinggalkan yang tidak selesai,” kata dia.
“Kita evaluasi yang mana yang harus kurang, yang mana yang harus diperbaiki, cukup,” tutup Firli sebelum meninggalkan awak media.Di awal masa kepemimpinannya, Firli mencatat ada ratusan kasus yang menumpuk. Dia menyebut ada 366 kasus di tahap penyelidikan dan 133 di tahap penyidikan.
KPK, kata dia, tak hanya menutup kasus-kasus lama, namun juga telah membuka kasus-kasus baru. Dia merinci ada 51 penyelidikan baru, 26 tersangka baru, dan 18 orang tersangka yang telah ditahan.
Hasil survei bentuk cinta ke KPK
Firli Bahuri juga mengaku tak mau ambil pusing terkait survei Indo Barometer yang mencatat penurunan tingkat kepercayaan publik terhadap KPK. KPK, tegas dia, hanya fokus menjalani tugas dan fungsinya.
“Terima kasih, itu [hasil survei] kita jadikan sebagai titik tolak untuk ke depan. Tentu kita harus bekerja keras dan ini juga merupakan kecintaan mereka kepada kita,” kata Firli.
Firli menyebut survei yang ada tentu telah dilakukan sejak lama. Sehingga menurutnya survei itu belum tentu mencerminkan kinerja KPK selama di bawah kepemimpinannya.