Indovoices.com –Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean angkat bicara terkait vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Syihab (HRS) dan 5 terdakwa lainnya dalam perkara kerumunan di Petamburan.
Ferdinand menilai majelis hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa dalam menjatuhkan vonis banyak mengabaikan hal-hal yang penting.
“Hakim tampak menghukum terlalu ringan kasus tersebut,” kata Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (28/5).
Mantan juru bicara pasangan Prabowo-Sandiaga itu menyebutkan kerumunan warga di Petamburan saat acara maulid nabi dan pernikahan putri keempatnya Rizieq itu jelas-jelas disengaja.
“Bahkan mengundang atau menghasut orang supaya hadir dengan secara sadar tidak peduli terhadap aturan protokol kesehatan,” lanjutnya.
Hal kesengajaan itu yang menurut Ferdinand, menjadi pemberat bagi Rizieq cs dan membuat perkara tersebut menjadi kasus kejahatan.
“Nah, hakim abaikan itu. Bahkan, menjatuhkan vonis jauh di bawah tuntutan jaksa,” tutur Ferdinand