Indovoices.com –Majelis Ulama Indonesia (MUI) Menyatakan Salat Jumat dua gelombang di era penerapan new normal tidak sah.
Keputusan itu berdasarkan fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000, tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.
“Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat syar’i (alasan yang dibenarkan secara hukum),” dikutip dari narasi fatwa tersebut.
Fatwa itu dibuat untuk menjawab kebutuhan soal pekerja di industri yang tetap beroperasi selama 24 jam. Dalam fatwa tersebut tertulis, bagi orang yang tidak dapat Salat Jumat, maka hanya diwajibkan menggantinya dengan salat zuhur.
“Ulama Mazhab yang empat (Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali) sependapat bahwa orang yang tidak dapat ikut melaksanakan salat Jum’at hanya diwajibkan salat Zuhur, bukan salat Jum’at,” dikutip dari fatwa.
Fatwa itu ditetapkan pada musyawarah nasional IV di Jakarta, pada 28 Juli 2000. Keputusan tersebut ditandatangani oleh Umar Shihab dan Dien Syamsuddin.
Sebelumnya, Dewan Masjid Indonesia berencana mengatur pelaksanaan salat Jumat.
DMI ingin salat Jumat dibuat dua gelombang saat tatanan normal baru (new normal). Rencana tersebut dilakukan agar tidak ada penumpukan jemaah ketika Salat Jumat.(msn)