Indovoices.com –Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anaknya yang masih berusia lima tahun terus belanjut.
Kasus ini bermula ketika video seorang anak dianiaya pria di indekos di Jalan Raya Pondok Jagung Timur, Serpong Utara, viral di media sosial.
Pria tersebut merekam sendiri aksi kejinya sambil mengeluarkan kata-kata kasar lantaran kesal diminta merawat anak tersebut oleh istrinya.
Ibu korban yang diketahui sedang bekerja di Malaysia sempat meminta anaknya dititipkan di salah satu rumah kerabatnya.
Fakta-faktanya sebagai berikut :
1. Polisi amankan korban dan tangkap pelaku
Setelah video itu viral, polisi kemudian mendatangi lokasi pada Kamis (20/5/2021) malam, dan mendapati korban sendirian karena sedang dititipkan sang ayah ke penjaga indekos.
Korban langsung diamankan ke Polres Tangerang Selatan.
“Korban sudah di polres, usia 5 tahun, perempuan,” ujar Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra, Kamis malam.
Tak lama kemudian polisi menangkap WH (35), ayah kandung korban. WH juga langsung ditahan di Mapolres Tangerang Selatan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman paling sedikit 5 tahun penjara.
2. Soal pelaku dan ibu korban
Rupanya, WH (35) sudah bercerai dengan ibu korban yang kini bekerja sebagai tenaga kerja wanita di Malaysia.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iman, pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban, dimulai pada Maret 2021.
WH tega menganiaya anak kandungnya lantaran cemburu dengan ibu korban yang sudah memiliki pasangan baru.
Pelaku bahkan merekam aksinya dan mengirimkan videonya kepada ibu korban.
Hal tersebut dilakukannya untuk menunjukan kekesalannya yang cemburu karena mengetahui mantan istri atau ibu korban telah memiliki pasangan baru.
“Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya,” jelas Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin.
3. Kondisi korban
Bocah 5 tahun yang dianiaya ayah kandungnya di indekos kawasan Pondok Jagung Timur, Tangerang Selatan, kini mengalami trauma.
Iman Imanuddin menjelaskan, korban sudah ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan untuk menjalani perawatan.
“Sekarang dalam proses mitigasi terdahap traumanya,” ujar Iman saat konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5/2021).
Menurut Iman, korban sudah mau berkomunikasi dan berinteraksi, namun korban masih akan menjalani perawatan dan dipantau oleh kondisi kesehatan dan psikologinya.
Sang ibu sempat meminta kepolisian agar menitipkan korban yang baru berusia lima tahun ke rumah kerabatnya, namun polisi belum menyetujui permintaan tersebut
“Si orangtua menyerahkan atau meminta untuk menitipkan ke tempat saudaranya,” ujar Iman kepada wartawan, Jumat (21/5/2021).
Kepolisian dan pemerintah telah sepakat untuk menunggu hasil asesmen kondisi kesehatan dan psikologi korban.
“Jangan sampai ada kejahatan baru nanti ketika kami titipkan. Jadi kami harus betul-betul tahu bahwa anak ini ada di tangan yang tepat,” kata Iman.