Indovoices.com –Pemerintah berniat menggeber pembangunan Istana Presiden di ibu kota baru. Rencananya,groundbreaking akan dilakukan tahun 2021.
Namun, pembangunan tersebut tentu harus ada payung hukum atau yang menjadi dasar seperti adanya UU untuk mengatur pengembangan ibu kota negara baru.
Berikut ini selengkapnya fakta-fakta terbaru pembangunan Istana Kepresidenan di ibu kota negara baru:
Bappenas: Pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dimulai Tahun Ini
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan, pemerintah akan memulai pembangunan atau groundbreaking Istana Kepresidenan di ibu kota baru pada tahun ini. Hal ini dilakukan jika persiapannya sesuai rencana dalam masterplan.
“Kalau semuanya berjalan dengan baik dan sesuai dengan rancangan di-masterplan yang disusun, dan detail plan yang sudah disiapkan. Kami optimis mudah-mudahan Istana Presiden bisa di groundbreaking pada tahun ini,” ujar Suharso saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (17/3).
Dia melanjutkan, pembangunan Istana Presiden pada tahun ini diharapkan dapat mendorong pemulihan ekonomi. Selain itu juga untuk meningkatkan kepercayaan investor.
Jokowi Bisa Pimpin Upacara 17 Agustus 2024 dari Istana Presiden di Ibu Kota Baru
Suharso pun berharap, target pembangunan Istana Presiden di ibu kota baru itu bisa selesai pada 17 Agustus2024. Sehingga Upacara HUT ke-79 Indonesia dilakukan di ibu kota baru, Kalimantan Timur.
“Kami sampaikan kepada Bapak Presiden, mudah-mudahan kalau semuanya berjalan dengan baik dan vaksinasi benar-benar bisa mencapai herd immunity, maka tanggal 17 Agustus 2024, Presiden bisa melaksanakan, kita melaksanakan peringatan 17 Agustus di ibu kota negara yang baru,” tambahnya.
Istana Presiden di Ibu Kota Baru Dibangun Tahun Ini, PUPR Siapkan Desainnya
Kementerian PUPR sudah menyiapkan desain untuk pembangunan Istana Kepresidenan di ibu kota baru. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, mengungkapkan desain pastinya saat masih dimatangkan.
“Desain dalam proses penyiapan. Basic desain sudah ada. Basic desain terpilih dari desain beberapa arsitek terpilih,” kata Diana saat dihubungi, Kamis (18/3).
Diana menjelaskan untuk desain memang menjadi tanggung jawab Kementerian PUPR. Sehingga kewenangan tersebut bakal segera ditindaklanjuti.
Pembangunan Istana Presiden di Ibu Kota Baru Tunggu Undang-undang
Keinginan dimulainya pembangunan Istana Kepresidenan di ibu kota baru bisa dilakukan jika persiapannya sudah sesuai rencana dalam masterplan. Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR, Diana Kusumastuti, mengatakan masterplan memang menjadi kewenangan Bappenas.
Namun, ia memastikan pembangunan tersebut baru bisa dimulai kalau Undang-undang Ibu Kota Negara dirampungkan.
“Pembangunan setelah ada UU IKN terbit. Kalau harus groundbreaking tahun ini, UU IKN juga harus tahun ini,” kata Diana.
Saat ini belum ada informasi pasti kapan UU IKN diterbitkan. UU tersebut bisa menjadi salah satu payung hukum khususnya dalam pengembangan di ibu kota baru.