Indovoices.com –Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta.
Namun demikian, perpanjangan PSBB ini disebut sebagai masa transisi.
“Kami memutuskan untuk menetapkan status PSBB di DKI Jakarta diperpanjang, dan menetapkan bulan Juni sebagai masa transisi,” kata Anies dalam konferensi pers.
Transisi yang dimaksud Anies adalah transisi dari PSBB yang semula bersifat masih kini menuju kondisi aman, sehat dan produktif.
Lantas apakah PSBB transisi ini sama dengan new normal?
Berikut fakta tentang PSBB masa transisi yang ditetapkan Anies hari ini:
1. Lalui Dua Fase
Dalam PSBB transisi ini, Anies menetapkan dua fase yang bakal dilalui DKI Jakarta.
Fase pertama adalah pelonggaran atas kegiatan yang memiliki syarat tertentu.
“Yang pertama, (kegiatan) memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan yang kedua, efek risiko yang terkendali,” ujarnya.
Anies mengungkapkan fase pertama bisa tuntas di bulan Juni.
“Jika selama masa transisi bulan Juni tidak ada lonjakan yang berarti, maka akan masuk fase kedua,” ujarnya.
Setelah fase pertama selesai, akan dilakukan evaluasi untuk memutuskan langkah berikutnya yang akan diambil, yaitu fase kedua.
“Bila kita berhasil melewati fase bulan Juni ini dengan baik, itu artinya apa? Tidak ada lonjakan kasus yang berarti, semua indikator-indikator menunjukkan stabilitas, maka kita bisa masuk ke fase kedua. Apa itu fase kedua, kelonggaran bidang-bidang yang lebih luas lagi,” lanjut Gubernur Anies.
2. Sanksi PSBB Tetap Berlaku
Dalam penerapan PSBB transisi ini, semua sanksi atas pelanggaran PSBB masih tetap berlaku.
“Semua sanksi terhadap pelanggaran PSBB akan tetap berlaku. Pelanggaran kewajiban menggunakan masker juga akan ditindak. Sekarang kita masuk fase transisi, jangan kita kembali ke masa sebelum ini. Tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan,” kata Anies.
3. Ada Kebijakan Rem Darurat
Dikutip dari laman Pemprov DKI Jakarta, dalam PSBB transisi ini, diterapkan kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake)
“Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan dan menerapkan kembali pengetatan,” ujar Anies.
4. Prinsip Umum dan Protokol Kesehatan
Terdapat prinsip umum dan protokol kesehatan yang dilakukan dalam pelaksanaan PSBB transisi yakni:
Prinsip Umum:
- Warga sehat diperbolehkan berkegiatan di luar rumah.
- Dilarang bepergian bagi warga tidak sehat/bugar.
- Fasilitas hanya digunakan dengan 50% kapasitas.
- Selalu gunakan masker jika berada di luar rumah.
- Jaga jarak aman 1 meter antarorang.
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin.
- Menerapkan etika batuk, bersin.
- Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lanjut usia (60+ tahun), ibu hamil, dan anak-anak belum diperbolehkan.
Protokol di Rumah:
Cuci tangan setiap kembali dari bepergian, lebih aman jika mandi.
Batasi jumlah tamu agar tetap bisa jaga jarak aman di rumah.
Gunakan masker di rumah jika sedang sakit atau jika ada keluarga yang sakit.
Protokol Pergerakan Penduduk:
- Utamakan jalan kaki dan sepeda.
- Kendaraaan Bermotor Pribadi (sepeda motor dan mobil) beroperasi dengan protokol kesehatan.
- Kendaraan umum massal (termasuk terminal, halte, stasiun) diisi hanya dengan 50% kapasitas dan antrian penumpang berjarak 1,5m antar orang.
- Kendaraan umum non-massal (ojek/mobil) beroperasi dengan protokol COVID-19.
Protokol Aktivitas Sosial dan Ekonomi:
- Jumlah peserta/orang harus kurang dari 50% kapasitas tempat/ruang.
- Ada jarak aman antar orang yaitu 1,5 meter.
- Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah digunakan setiap kegiatan.
Protokol Tempat Kerja:
- Proporsi karyawan yang bekerja di kantor adalah 50% dari seluruh karyawan, 50% yang lain bekerja dari rumah.
- Setiap kantor/usaha membagi jam kerja karyawannya yang berada di kantor dalam dua kelompok waktu yang berbeda (minimal beda 2 jam) untuk mengendalikan kapasitas saat mobilitas datang, pulang, istirahat di gedung tinggi. (Sebagai ilustrasi 50% mulai masuk kerja pukul 7.00, jam istirahat pukul 11.00; 50% mulai masuk kerja pukul 9.00, jam istirahat pukul 12.30)
Pendidikan:
- Belajar mengajar di sekolah hanya dilakukan jika kondisi telah dinilai aman.
- Tahun Ajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli 2020, tetapi belum ditentukan apakah kegiatan belajar sudah bisa dilakukan di sekolah atau masih tetap harus di rumah.
- Keputusan menggunakan Gedung PAUD, TK/RA/BA, Sekolah/Madrasah untuk kegiatan belajar akan mempertimbangkan situasi wabah di Jakarta.
Jadwal pembukaan Fase Pertama dan Fase Kedua
Sementara, mengutip laman resmi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) DKI Jakarta, berikut jadwal pembukaan dalam Fase Pertama dan Fase Kedua dalam Masa Transisi
1. Pekan Pertama (5-7Juni 2020)
• Senin-Jumat dan Sabtu-Minggu mulai dibuka pada:
– Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah
– Fasilitas olahraga outdoor.
– Mobilitas kendaraan pribadi
– Mobilitas kendaraan umum massal
– Taksi (konvensional dan online)
2. Pekan Kedua (8-14 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
– Perkantoran
– Rumah makan (mandiri)
– Perindustrian
– Pergudangan
-Pertokoan/retail/showroom/dll (berdiri sendiri/stand alone)
– Layanan pendukung (bengkel, servis, fotokopi, dll)
– Museum, galeri
– Perpustakaan
– Ojek (Online dan Pangkalan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
– UMKM binaan Pemprov (lokasi binaan / sementara)
– Taman, RPTRA
– Pantai
3. Pekan Ketiga (15-21 Juni 2020)
• Senin-Jumat mulai dibuka:
– Pasar, pusat perbelanjaan, mall (non-food/pangan)
• Sabtu-Minggu mulai dibuka:
– Taman rekreasi indoor
– Taman rekreasi outdoor
– Kebun binatang
4. Pekan Keempat (22-28 Juni 2020)
Semua kegiatan pada fase 1 dibuka.
5. Akhir Juni akan dilakukan evaluasi Fase Pertama.
Sementara, pada Fase Kedua akan dibuka kegiatan dari bidang yang lebih luas, sebagai berikut:
1. Kegiatan keagamaan: Kegiatan keagamaan dengan pengumpulan massa
2. Sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya:
– PAUD, TK, RA, BA
Pendidikan Dasar (Sekolah, Madrasah)
Pendidikan Menengah (Sekolah, Madrasah)
Perguruan Tinggi
Kursus
Penitipan anak
dll
3. Kegiatan usaha, perdagangan, industri dll:
– Klinik kecantikan
– Salon & barbershop
– Gedung pertemuan (MICE, auditorium, dll)
– Resepsi pernikahan, sunatan, dll
– Bioskop
– Studio rekaman, rumah produksi perfilman
– Hiburan malam, karaoke,
– Butik
– dan lain-lain.
4. Kegiatan Sosial Budaya:
– Fasilitas olahraga indoor (gym, kolam renang, dll)
– Festival rakyat
– Pasar malam
– Pasar kampung
– dan lain-lain.
Secara lebih rinci, berikut kebijakan khusus per sektor yang wajib ditaati:
1. Rumah Ibadah
– Jumlah peserta ibadah maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Menerapkan jarak aman (1 m) antar orang.
– Mencuci tempat kegiatan dengan disinfektan sebelum dan setelah kegiatan.
– Setelah tempat ibadah dipakai untuk kegiatan rutin, ditutup kembali.
– Bagi Masjid/Musala:
– Tidak menggunakan karpet/permadani, setiap jamaah harus membawa sendiri sajadah/alat salat.
– Penitipan alas kaki ditiadakan, setiap jamaah harus membawa sendiri kantong/tas dan membawa masuk alas kakinya masing-masing.
2. Jasa Usaha Makanan & Minuman (restoran, rumah makan, coffee shop)
– Jumlah pengunjung/tamu/pengguna/karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Penyajian makanan a la carte (dilarang prasmanan).
– Mendorong pembayaran secara cashless.
– Catatan: penyajian a la RM Padang (mini-prasmanan) diubah menjadi non-prasmanan.
3. Pasar Rakyat
– Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Penyediaan sarana dan prasarana pendukung pencegahan penyebaran COVID-19.
– Mendorong transaksi dilakukan dengan cashless.
– Jam operasional mulai dari pukul 06.00-14.00.
– Pengaturan pintu masuk dan pintu keluar yang berbeda.
4. Taman Rekreasi dan Kebun Binatang
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0 – 9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
5. Prasarana Olahraga Outdoor (GOR, Stadion, dll)
– Jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Tidak mengadakan kegiatan yang mendatangkan penonton.
6. Klinik Kecantikan
– Jumlah pengunjung/tamu/ maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Wajib menggunakan masker bagi tamu dan pegawai klinik; dan sarung tangan bagi pegawai klinik.
– Wajib melakukan penyemprotan disinfektan seluruh peralatan setelah dipakai satu (1) tamu.
7. Fasilitas olahraga outdoor, Taman & RPTRA:
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50% dari kapasitas.
– Pengunjung/tamu hanya diperuntukkan bagi warga setempat.
– Tidak diperbolehkan bagi anak usia 0-9 tahun, ibu hamil, dan lansia (usia 60+).
– Tidak berkerumun lebih dari 5 orang.
8. Perindustrian
– Jumlah karyawan maksimal 50 persen dari kapasitas
– Wajib memiliki klinik/RS rujukan.
9. Museum
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Dapat dibuka selama jam normal.
10. Kendaraan Pribadi
– Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
– Bagi penumpang-pengemudi yang memiliki KTP dengan alamat sama (1 KK) dapat diisi 100 persen kapasitas.
11. Kendaraan Umum
– Diisi dengan maksimal 50 persen kapasitas.
– Antrean penumpang harus berjarak 1 m antar orang.
– Melakukan penyemprotan desinfektan secara rutin.
– Persentase layanan angkutan umum menyesuaikan aktivitas utama.
12. Pusat Perbelanjaan, Retail, dan Pertokoan
– Jumlah pengunjung/tamu maksimal 50 persen dari kapasitas.
– Dilakukan pengukuran suhu sebelum memasuki pusat perbelanjaan, retail, dan pertokoan.
– Tenant yang boleh dibuka harus selaras dengan sektor yang boleh dibuka pada Fase I.(msn)