Indovoices.com –Kementerian Perhubungan membekukan izin terbang sejumlah maskapai penerbangan. Sanksi itu diberikan karena mereka menjual tiket pesawat terlalu murah atau di bawah tarif batas bawah (TBB).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub menegaskan, tarif tiket pesawat harus sesuai tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA). Ini sejalan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.
Berikut fakta-fakta mengenai pembekuan izin 3 rute maskapai tersebut:
Kemenhub Bakal Sanksi Tegas Maskapai yang Goyang Harga Tiket
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan akan menindak tegas terhadap operator penerbangan yang menjual tiket pesawat kurang dari TBB atau melebihi TBA.
“Kami akan tindak tegas bagi operator penerbangan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan, semua operator penerbangan wajib mematuhi aturan penerbangan terkait TBB dan TBA, karena peraturan ini merupakan pedoman bagi operator penerbangan dalam menjual tiket,” jelas Dirjen Novie dalam siaran pers Kemenhub.
Ketentuan itu, kata Novie, untuk menghindari persaingan tidak sehat antara operator penerbangan. Termasuk juga sebagai bentuk perlindungan konsumen.
3 Rute Penerbangan Dibekukan Selama 7 Hari
Berdasarkan hasil pengawasan inspektur penerbangan angkutan udara, Kemenhub menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah operator penerbangan. Mereka menjual harga tiket di bawah tarif terendah yang telah ditetapkan.
Sanksi penerbangan tersebut diberikan terhadap beberapa maskapai yang melayani rute-rute Jakarta – Palembang, Jakarta – Pontianak, serta Jakarta – Lombok.
“Sesuai dengan PM 78 Tahun 2017 maka maskapai tersebut diberikan sanksi administratif berupa pembekuan izin rute penerbangan yang berlaku selama 7 hari,” tutur Novie.(msn)