Indovoices.com –Rekaman video yang memperlihatkan kerumunan orang melakukan pesta di sebuah kolam renang viral di media sosial.
Mendapat informasi itu, polisi bersama Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumatera Selatan langsung melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diketahui lokasi pesta kolam itu digelar di tempat wisata air Hairos Water Park di Desa Namu Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang, pada Senin (28/9/2020) lalu.
“Setelah turun ke lapangan, tim berusaha menjumpai pihak manajemen dan bertemu dengan general manager dan pihak-pihak lain yang patut dikonfirmasi terkait berita tersebut,” kata Wakil Kepala Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji.
Dari pemeriksaan yang dilakukan polisi, diketahui pesta kolam tersebut ternyata dilakukan tanpa izin.
Bahkan, acara itu juga digelar tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
“Adanya kelompok atau sekumpulan orang-orang yang berenang di satu kolam renang, itu tidak mematuhi protokol kesehatan. Di situ juga ada diselenggarakan live DJ (disc jockey),” kata dia.
Strategi dongkrak omzet
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah fakta terkait dengan gelaran pesta kolam tersebut.
Di antaranya, pihak manajemen tempat wisata tersebut sengaja menawarkan program promo berupa potongan harga sebesar 50 persen.
Meski antusias pengunjung tinggi, pihak manajemen juga diketahui tidak melakukan pembatasan. Sehingga jumlah orang yang datang melebihi kapasitas yang semestinya.
Hal itu sengaja dilakukan dengan tujuan untuk mendongkrak pendapatan. Pasalnya selama pandemi berlangsung, mereka mengaku omzetnya turun drastis.
“Kenapa melakukan itu, karena selama pandemi omzet turun. Setelah didalami, ini inisiatif dari mana, dari manajemen,” kata Irsan.
“Lebih kurang 2.800 pengunjung. Pada lokasi tersebut tak dilakukan penyemprotan disinfektan secara rutin yang seharusnya dilakukan 3 kali sehari. Itu tidak dilakukan,” kata Irsan.
GM Hairos Water Park jadi tersangka
Setelah menemukan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, polisi akhirnya menetapkan General Manager (GM) Hairos Water Park berinisial ES sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan tentang protokol kesehatan bagi masyarakat dan fasilitas umum dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dengan pasal yang disangkakan itu, ES terancam hukuman 1 tahun penjara dan atau denda Rp 100 juta.
Selain itu, Divisi Profesi dan Pengamanan Polrestabes Medan juga diterjunkan untuk memeriksa sejumlah anggota polsek yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran acara tersebut.
“Jadi semua dari Kapolsek termasuk anggota ini sedang diambil keterangan oleh Propam Polrestabes,” kata Irsan.(msn)