Indovoices.com –Sebanyak 71 karyawan pabrik yang memproduksi kopi merek Kapal Api terkonfirmasi positif Covid-19.
Namun sayangnya, perusahaan dianggap tak segera melaporkan kasus tersebut.
Perusahaan bernama PT Santos Jaya Abadi itu pun akhirnya dikenai sanksi. Minta beri pelayanan terbaik untuk karyawan
Ia meminta, perusahaan memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada karyawan.
Pemerintah daerah, kata Cellica, siap menyediakan kamar kosong di hotel untuk ruang isolasi perawatan ringan.
Sementara untuk perawatan berat akan ditempatkan di rumah sakit.
“Silakan digunakan atas tanggung jawab perusahaan. Perusahaan harus memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi karyawanya,” ujar Cellica usai melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di PT Santos Jaya Abadi, Kawasan Industri Surya Cipta.
Cellica mengatakan dari 71 orang terpapar Covid-19, sebagian besar adalah warga Karawang.
Hanya dua orang yang berasal dari luar Karawang.
Dia pun mengkhawatirkan keberadaan karyawan di lingkungan tempat tinggalnya.
Seperti di indekos yang berada di wilayah padat penduduk, sehingga dikhawatirkan menularkan virus.
Sanksi administrasi
Sanksi diberikan setelah satgas mengetahui adanya 71 karyawan PT Santos Jaya Abadi yang terpapar Covid-19 namun tak segera dilaporkan.
“Atas kelalaian tersebut, kami memberikan sanksi tegas secara administrasi,” ujar Cellica.
Saat ini diketahui ada 25 orang yang masih menjalani isolasi mandiri.
“Pihak perusahaan menyatakan bersedia dan mau bertanggung jawab atas nasib karyawan yang terpapar corona,” ujar Cellica.(msn)