Indovoices.com-Menteri BUMN Erick Thohir akan mengubah formulasi pemberian tantiem atau bonus bagi para direksi dan komisaris perusahan pelat merah. Bonus tidak lagi merujuk pada profit atau pendapatan perusahaan per tahun.
Tantiem bagi petinggi perusahaan BUMN akan diberikan berdasarkan dari lima key performance indicator (KPI) yang telah disusun. KPI tersebut antara lain nilai ekonomi dan sosial untuk Indonesia, inovasi model bisnis, kepemimpinan teknologi, peningkatan investasi, serta pengembangan talenta.
“Jadi direktur dan komisaris pun ketika dapat tantiem formulanya jangan hanya berdasarkan profit,” kata Erick di Kementerian BUMN, Jakarta Pusat.
Menurutnya KPI akan menuntut kinerja lebih perseroan menjadi lebih transparan. Pasalnya, selama ini banyak perusahaan yang melakukan window dressing atau memoles laporan keuangan agar terkesan sehat dan mencatatkan profit.
Sementara profit yang didapatkan tidaklah murni dari kinerja perusahaan yang cemerlang, melainkan dari aksi revaluasi asetnya. Padahal sebetulnya cashflow atau arus kas perusahaan kosong.
Parahnya lagi aksi tersebut digunakan perusahaan agar lebih gampang menerbitkan obligasi atau utang untuk proyek-proyek yang tidak visibel.
“Masa dapat tantiem gara-gara revaluasi aset, terus dilihat bukunya enggak ada cash-nya, sudah kena pajak, pajaknya pinjam bank pula, jadi pinjam ke bank buat bayar pajak,” tutur Erick.
Selain itu, Erick mengatakan pemberian tantiem juga akan bergantung pada setoran dividen. Apabila dividen yang disetorkan lebih dari 30 persen dari penghasilan dan laba perusahaan, direksi dan komisaris akan mendapat bonus.
Dalam formulasi yang sedang digodok tersebut, Erick juga mematok (capping) minimum setoran dividen perusahaan BUMN. Kebijakan dividen nantinya akan bergantung pada laba yang dicetak perusahaan BUMN.
Semakin besar laba yang dihasilkan, dividen yang disetorkan pada pemerintah juga semakin besar. “Nanti juga perusahaan BMN yang untung kita akan cap (patok) minimum dividennya berapa, apakah benchmark-nya 30 persen. Nanti ada formulanya semua terukur,” jelas Erick.
Bila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan.
Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/06/2016 Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN, tantiem diartikan sebagai penghargaan yang diberikan kepada direksi, komisaris dan sekretaris komisaris BUMN persero setiap tahun apabila mampu meraih laba perusahaan. Aturan ini direvisi dengan Peraturan Menteri BUMN PER-01/MBU/06/2017.
Tantiem hanya bagian dari penghasilan direksi atau komisaris yang mencakup gaji, tunjangan (THR, perumahan, asuransi setelah tak menjabat), dan fasilitas yang mencakup kendaraan, kesehatan, bantuan hukum, dan perumahan.(msn)