Indovoices.com –PT Barata Indonesia (Persero), Kementerian BUMN, hingga Menteri BUMN Erick Thohir digugat oleh PT Fajar Benua Indopack. Ketiganya digugat karena wanprestasi.
Gugatan tersebut dilayangkan Fajar Benua Indopack ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari ini, Jumat (12/3). Gugatan terdaftar dengan nomor 168/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.
“Menyatakan Tergugat (Barata Indonesia, Erick Thohir, dan Kementerian BUMN) telah wanprestasi terhadap Penggugat (PT Fajar Benua Indopack),” demikian isi petitum tersebut.
Isi petitum lainnya adalah menyatakan Penggugat telah melaksanakan kewajiban secara keseluruhan terhadap Tergugat. Menghukum Tergugat I (PT Barata Indonesia) untuk memenuhi pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah Rp 2.584.144.984 yang dibayarkan secara tanggung renteng bersama-sama dengan Tergugat II dan/atau Tergugat III sebagaimana dalam gugatan Aquo.
Lalu, memerintahkan kepada Tergugat II dan/atau Tergugat III untuk mematuhi putusan dan mengambil langkah-langkah optimalisasi sepanjang dibutuhkan terkait pelaksanaan pembayaran kewajiban dan penggantian kerugian yang harus dipenuhi oleh Tergugat I kepada Penggugat.
“Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara,” demikian poin terakhir petitum.