Indovoices.com –Setelah sempat melarang, Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir kini memperbolehkan direksi BUMN untuk mengangkat staf ahli. Namun, ia mengajukan sejumlah syarat untuk staf yang akan mendukung tugas direksi dalam menjalankan perusahaan negara ini.
Seperti dikutip dari Surat Edaran (SE) Menteri BUMN No. SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara, setidaknya ada tujuh ketentuan yang disetujui oleh Erick Thohir. Pertama, direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli sebanyak-banyaknya lima orang dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Erick menegaskan, selain direksi dilarang mempekerjakan staf ahli.
Kedua, staf ahli bertugas memberikan analisa dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi. Ketiga, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan besaran maksimal Rp 50 juta. Di luar itu, staf ahli tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.
“Keempat, masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hal direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu,” demikian salah satu potongan SE Erick Thohir tersebut, seperti dikutip Bisnis.
Kelima, Erick juga melarang staf ahli merangkap jabatan, termasuk sebagai staf ahli di BUMN lainnya, direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN. Staf ahli ittu juga dilarang bekerja di anak usaha BUMN, serta sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak usaha BUMN.
Keenam, direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN yakni Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.
Terakhir, surat Erick Thohir ini sekaligus menghapus SE Menteri sebelumnya mengenai larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya, yakni SE 375/MBU.Wk/2011 dan SE 04/MBU/09/2017.(msn)